TAPAKTUAN (MA) – Kepala Dinas Pariwisata Aceh Selatan (Asel), Muchsin, ST, mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, pihaknya terus mendorong pengembangan sektor pariwisata dengan menggerakkan berbagai destinasi unggulan bersama pemerintahan gampong yang memiliki potensi wisata.
“Langkah-langkah yang telah kami lakukan selama tiga tahun terakhir antara lain menyelesaikan regulasi yang dibutuhkan untuk pengembangan sektor pariwisata,” ujarnya kepada mediaaceh.co.id di Tapaktuan, Jumat (11/2).
Menurutnya, tanpa adanya regulasi yang jelas, seperti qanun dan perencanaan yang baik, program atau kegiatan yang dijalankan tidak akan memberikan hasil yang optimal.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Aceh Selatan telah menetapkan Qanun Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) sebagai turunan dari Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Riparnas) dan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Aceh (Riparda Aceh). Qanun ini menjadi dasar hukum dalam pengusulan pembangunan pariwisata, baik ke tingkat provinsi maupun pusat.
Selain itu, Pemerintah Aceh Selatan juga telah menyelesaikan Qanun Retribusi, yang disertai dengan peraturan bupati (Perbup) sebagai turunannya pada akhir 2024. Dengan adanya regulasi ini, pungutan retribusi seperti biaya parkir atau penggunaan fasilitas wisata menjadi legal dan tertata dengan baik.




