Sementara Sekretaris FKUI Aceh, Zulfan Jaya lebih menekankan bagaimana membangun mitra yang baik dengan Perusahaan. Bahwasanya, Serikat Buruh adalah mitranya perusahaan dengan membangun Hubungan Kerja yang Harmonis.
“Dalam upaya menciptakan hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja, harus ada komitmen bersama untuk mematuhi norma dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” terangnya.
Zulfan juga memaparkan, seperti dalam praktek hubungan industrial, pengakuan keberadaan serikat pekerja di Perusahaan, lalu menempatkan serikat pekerja sebagai organisasi mandiri dan mitra dalam mewujudkan hubungan harmonis antara buruh dengan Perusahaan agar rasa saling percaya sehingga kedua belah pihak memiliki kepentingan dan tujuan bersama.
“Dengan melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan bagian dari upaya menciptakan hubungan harmonis antara Buruh dengan Perusahaan,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Bidang Pengawasan Disnaker, Dody Harmides menyampaikan bahwa aturan keselamatan pekerja sudah di atur dalam undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja, hanya kita harus menjalankan dengan baik dan benar.
“Semua pekerja harus mengetahui bahaya dari bahan dan peralatan yang mereka tangani, semua bahaya dari operasi perusahaan serta cara pengendaliannya,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















