Katanya, sebagai lembaga kekhususan Aceh yang kini seolah terlupakan, sudah sepatutnya Pj Gubernur Aceh segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kekosongan Ketua definitif MAA. “Jika hal ini terus diabaikan, MAA berisiko terpuruk, bahkan mungkin terjerumus dalam masalah-masalah lain yang mengganggu tujuan utamanya sebagai penjaga adat dan budaya, serta sebagai lembaga penyelesaian konflik sosial melalui pendekatan adat,” ujar Dosen Universitas Abulyatama Banda Aceh ini.
“Kami mendesak Pj Gubernur Aceh untuk segera memanggil seluruh pengurus MAA dan mengadakan musyawarah sesuai qanun yang telah ditetapkan. Langkah ini penting untuk memastikan MAA kembali berperan sebagai lembaga adat yang mampu melestarikan warisan budaya dan menjalankan fungsi utamanya dalam menjaga keharmonisan sosial di Aceh,” pungkasnya.(Sayed Panton)
Halaman : 1 2














