Penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Aceh dan DPRA tentang pekerjaan pembangunan dan pengawasan beberapa proyek melalui penganggaran tahun jamak (multi years) tahun anggaran 2020-2022 tanggal 10 September 2019 lalu dilakukan tanpa dibahas dan diketahui oleh semua anggota DPRA, bahkan sebelumnya Komisi IV DPRA sudah mengeluarkan surat penolakan terhadap penganggaran proyek tersebut.
Seingat Yusuf Padang, salah satu pimpinan DPRA saat itu Irwan Djohan sudah mengaku ikut menandatangani proyek sarat korupsi itu.
Padahal tanpa sepengetahuan anggota DPRA lainnya bahkan sudah ada penolakan dari komisi IV DPRA. Tinggal lagi KPK membongkar apakah pihak yang menandatangani juga mendapatkan bagian, atau sudah menerima fee dari proyek tersebut sehingga nekad mengabaikan rekomendasi Komisi IV DPRA dan secara sembunyi-sembunyi ikut melakukan penandatanganan MoU proyek multiyear itu.
Dia mendesak, agar KPK segera mengumumkan kepada publik hasil penyelidikannya dan melanjutkan hal tersebut secara tuntas.(Maslow Kluet).




