KP3A: Eksekutif dan Legislatif Harus Segera Tuntaskan Persoalan Bendera

Banda Aceh (ADC)- Menyikapi isu Bendera Aceh yang terus berkembang, dan juga terkait dengan tuntutan publik yang menginginkan polemik tersebut harus segera dituntaskan tanpa melupakan historis pada massa kejayaan Sultan Iskandar Muda. Dimana pada masa itu, yang menjadi simbolnya adalah, Alam Peudeung yang mampu menyatukan rakyat Aceh.

Penegasan ini disampaikan Koordinator Komunitas Pemuda Pemantau Parlemen Aceh (KP3A), Asradi kepada media mediaaceh.co.id, Sabtu 13 Juli 2019 malam.

BACA JUGA...  Tanggapi MPR For Papua, LaNyalla: Bagus Saja, Tetapi Aroma Kepentingan Pribadi Sangat Tercium

Menurut KP3A, Pemerintah pusat melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, membolehkan Aceh memiliki Bendera sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan diatasnya, hal tersebut diatur dalam PP Nomor 77 tahun 2007.

Kami berharap kepada para pemangku kepentingan dalam hal ini Eksekutif dan Legislatif serta Yudikatif, memiliki semangat yang sama dalam menyelesaikan polemik Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Saya fikir, apabila Qanun tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Pusat tidaklah melakukan Cooling Down dengan waktu yang begitu panjang, bersikaplah dewasa untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

BACA JUGA...  Dekranas Aceh Utara Ambil Bagian di Rakerda Dekranasda Takengon

Selain itu, Asradi juga menambahkan, setelah MoU Helsinki yang melahirkan perdamaian, ini sudah cukup baik dan sangat diterima oleh rakyat Aceh, tidak adalagi perbedaan, tidak ada yang merasa paling ekslusif.

“Bagi siapa saja yang sudah diberikan kepercayaan memimpin Aceh, berupaya.untuk berjuang melahirkan perekonomian bagi rakyat kecil, sehingga kemiskinan dapat diatasi dan sempitnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat bisa terbuka lebar,” tutup Asradi. (Ahmad Fadil)

BACA JUGA...  A. Murtala Minta Kotaku Dilaksanakan dengan Maksimal