Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pengurus Koperasi Berkah Sabang Indah dan pihak BSI Maslahat.
Disisi lain awak media mendapat informasi bahwa dalam kasus yang diduga ada kejanggalan ini, ada seseorang yang mencoba mengatur posisi untuk melawan media, yang bersangkutan kabarnya sempat menelepon mantan Keuchik Gampong Krueng Raya, yang sedang berada diluar kota.
Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan yang bersangkutan meminta mantan Keuchik Gampong Krueng Raya itu, agar sepulang dari luar kota menemuinya segala urusan terkait Koperasi Wisata BSI Maslahat tersebut dapat ia selesaikannya. Hal tersebut dibenarkan mantan Keuchik Gampong Krueng Raya, kepada awak media.
Terkait hal tersebut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sabang, mengingatkan kepada semua pihak, agar tidak ikut campur dalam tugas jurnalistik yang sedang dijalankan. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh hukum sesuai yang diamanahkan dalam Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh hukum sesuai yang diamanahkan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jika ada pihak yang dengan sengaja mencoba menghalang-halangi tugas jurnalistik laporkan saja ke pihak berwajib,” tegasnya. (Redaksi)















