Koordinator Anti Korupsi Gugat Puan Maharani

Senin, 9 Agustus 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Anti Korupsi Gugat Puan Maharani

Mediaaceh.co.id – (Jakarta), Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal gugat Ketua DPR RI Puan Maharani dalam perkara seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke PTUN.

“Sangat yakin akan menyampaikan gugatan ke PTUN” kata Boyamin di Jakarta, Senin (10/08/21).

Surat Ketua DPR RI diyakini Boyamin bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti meskipun sempat dipertanyakan.

“Sejumlah ahli berpendapat juga mengatakan jangankan berupa surat, format nota dinas saja bisa digugat di PTUN,” tuturnya.

Mengenai kedudukan hukum, dia mengatakan bahwa MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang juga mengajukan gugatan memenuhi persyaratan karena memiliki akta pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

BACA JUGA...  Usman Lamreung: ‘Gilak’ Arus Listrik di Balohan Sabang Kok Diputus?

Boyamin juga mengatakan bahwa dirinya termasuk warga negara yang mengalami kerugian apabila yang terpilih anggota BPK nantinya tidak memenuhi persyaratan.

“Polemik yang muncul setelah rencana gugatan itu muncul justru membuatnya makin bersemangat dan bersyukur karena perkara ini akan terus menjadi perhatian untuk masyarakat”. Terang Boyamin.

Sahut Boyamin “Saya bersyukur gugatan ini menjadi diskusi publik dan perhatian bagi masyarakat bahwa saat ini ada seleksi anggota BPK yang dilakukan oleh DPR,”.

BACA JUGA...  Waspadai Website Palsu Sasar Pengguna Action Mobile Banking Bank Aceh

Beberapa pihak mempertanyakan terkait rencana gugatan Boyamin kepada Ketua DPR RI Puan Maharani karena terdapat dua dari 16 calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.

Salah satu diantaranya datang dari pengamat hukum Irfan Fahmi yang menilai surat Ketua DPR sebagai dasar gugatan belum bisa menjadi objek tata usaha negara atau (TUN).

Irfan menyampaikan “Surat DPR belum bisa jadi objek sengketa TUN karena belum final dan mengikat dan belum menimbulkan akibat hukum secara individual,” pada jum’at agustus 2021.

Boyamin pada hari Jumat (6/8) menyampaikan rencana MAKI menggugat Puan Maharani terkait dengan penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama.

BACA JUGA...  Dinkes Lhokseumawe Gelar Pertemuan Pemetaan dan Analisis Situasi Program Stunting

Dua dari total nama calon tersebut antara lain Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin, diduga tidak memenuhi persyaratan.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 mengenai Badan Pemeriksa Keuangan yang menjelaskan (calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara).

Berita Terkait

Tarmizi Ajak Pemuda Jauhi Narkoba dan Judi Online 
Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 
Pertama Kali Ayat Suci Al-Qur’an Berkumandang di Upacara HUT ke-81 RI Aceh Selatan
Ayah Wa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Utara
Pemkab Aceh Barat Bantu Proses Pemulangan Korban Scam Kamboja
Koperasi Merah Putih Disorot, Panitia Beri Klarifikasi Soal Jadwal dan Honor
Ribuan Warga Terpukau dengan Penampilan Pelajar di Jalan Raya 
Forkopimda Aceh Selatan Ziarah 

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Tarmizi Ajak Pemuda Jauhi Narkoba dan Judi Online 

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Ayah Wa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Utara

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Pemkab Aceh Barat Bantu Proses Pemulangan Korban Scam Kamboja

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Koperasi Merah Putih Disorot, Panitia Beri Klarifikasi Soal Jadwal dan Honor

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Tarmizi Ajak Pemuda Jauhi Narkoba dan Judi Online 

Senin, 17 Agu 2026 - 18:02 WIB

OPINI

Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian

Senin, 17 Agu 2026 - 17:55 WIB

RAGAM BERITA

HUT ke-81 RI, SPS dan Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Senin, 17 Agu 2026 - 17:50 WIB

Ketua Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh, Muhammad Saleh, S.E, S.H, M.M,

PEMERINTAHAN

Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 

Senin, 17 Agu 2026 - 15:17 WIB