Koordinator Anti Korupsi Gugat Puan Maharani

Koordinator Anti Korupsi Gugat Puan Maharani

Mediaaceh.co.id – (Jakarta), Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal gugat Ketua DPR RI Puan Maharani dalam perkara seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke PTUN.

“Sangat yakin akan menyampaikan gugatan ke PTUN” kata Boyamin di Jakarta, Senin (10/08/21).

Surat Ketua DPR RI diyakini Boyamin bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti meskipun sempat dipertanyakan.

“Sejumlah ahli berpendapat juga mengatakan jangankan berupa surat, format nota dinas saja bisa digugat di PTUN,” tuturnya.

Mengenai kedudukan hukum, dia mengatakan bahwa MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang juga mengajukan gugatan memenuhi persyaratan karena memiliki akta pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

BACA JUGA...  Lewat Baliho Salah Satu Cara Populerkan Puan Maharani

Boyamin juga mengatakan bahwa dirinya termasuk warga negara yang mengalami kerugian apabila yang terpilih anggota BPK nantinya tidak memenuhi persyaratan.

“Polemik yang muncul setelah rencana gugatan itu muncul justru membuatnya makin bersemangat dan bersyukur karena perkara ini akan terus menjadi perhatian untuk masyarakat”. Terang Boyamin.

Sahut Boyamin “Saya bersyukur gugatan ini menjadi diskusi publik dan perhatian bagi masyarakat bahwa saat ini ada seleksi anggota BPK yang dilakukan oleh DPR,”.

BACA JUGA...  Minta Pusat Investigasi APBA 2019, Forkab Aceh Dukung Langkah GERAK

Beberapa pihak mempertanyakan terkait rencana gugatan Boyamin kepada Ketua DPR RI Puan Maharani karena terdapat dua dari 16 calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.

Salah satu diantaranya datang dari pengamat hukum Irfan Fahmi yang menilai surat Ketua DPR sebagai dasar gugatan belum bisa menjadi objek tata usaha negara atau (TUN).

Irfan menyampaikan “Surat DPR belum bisa jadi objek sengketa TUN karena belum final dan mengikat dan belum menimbulkan akibat hukum secara individual,” pada jum’at agustus 2021.

Boyamin pada hari Jumat (6/8) menyampaikan rencana MAKI menggugat Puan Maharani terkait dengan penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama.

BACA JUGA...  Jelang Libur Nataru, Layanan BPJS Kesehatan untuk Peserta JKN Tetap On

Dua dari total nama calon tersebut antara lain Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin, diduga tidak memenuhi persyaratan.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 mengenai Badan Pemeriksa Keuangan yang menjelaskan (calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara).