Klarifikasi, Kadis Pertanian Aceh Selatan: Kita Sudah Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

Kadis Pertanian Aceh Selatan H. Nyaklah, SP, MM sedang memeriksa kelengkapan administrasi kegiatan di kantornya.(Photo/Media Aceh/Istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Kepala Dinas Pertanian Aceh Selatan H. Nyaklah, SP, MM menyatakan, pihaknya telah menindak lanjuti hasil pemeriksaan Badan Pengawas. Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh yang direkomendasikan pada saat pemeriksaan, beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah hasil pemeriksaan BPK sudah ditindaklanjuti di saat pemeriksaan, sehingga  tidak ada yang menyalahi dan tidak benar ada indikasi penyelewengan  dari hasil pemeriksaan tersebut,” kata Kadis Pertanian Aceh Selatan H. Nyaklah, SP, MM kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa, (30/5).

BACA JUGA...  Sulaiman Manaf: Otsus Tak Seberapa, Aceh Dimiskinkan

Dia memberikan penjelasan itu, untuk meluruskan informasi yang kurang tepat terhadap pelaksanaan program di dinas  tersebut.

Dia mengatakan, bahkan kalau administrasi wajar-wajar saja dan sudah di perbaiki sesuai ketentuan yg ada.

Menurutnya, beredarnya informasi yang kurang tepat dan bernuansa tudingan itu, menyusul pemberitaan sebuah media online di Aceh yang dilansir, beberapa hari lalu.

BACA JUGA...  Terkait Hal Ini, Kepala DPMG Aceh Selatan Agustinur Klarifikasi 

“Tetapi, sebagai mitra kami menghargai keberadaan pers dalam mengawal pembangunan, khususnya pada Dinas Pertanian Aceh Selatan,” katanya.

Sehingga,  masukan dan kritikan yang bersifat konstruktif, bukan informasi yang keliru sangat dibutuhkan dalam menjalankan program pembangunan.

Mengenai, adanya indikasi penyalahgunaan dana hibah di Dinas Pertanian Aceh Selatan yang jumlah mencapai Rp.28 Milyar, menurutnya, bukan penyelewengan yang diduga oleh pemberitaan media online tesebut.

BACA JUGA...  Dana Untuk Aceh Dikurangi, SAPA: Ini Bentuk Ketidakadilan

“Karena sudah kita tindak lanjut pada saat pemeriksaan BPK dan penggunaan anggaran dalam proyek dan kegiatan hibah sudah disesuaikan dengan Perbup Nomor 8/2021,”katanya.(Maslow Kluet).