Selain itu, konflik internal juga bisa berdampak pada kemauan politik untuk menghasilkan produk hukum.
Padahal untuk menuntaskan produk hukum termasuk peraturan daerah tergantung pada kemauan politik.
“Itu baru satu dari tugas pokok dewan. Belum lagi fungsi kontrol atau pengawasan serta penganggaran,” katanya.
Elo melihat, banyak persoalan di Aceh Tamiang yang harus lebih diperhatikan para anggota dewan. “Bagaimana mungkin tugas dijalankan selama persoalan internal belum tuntas,” tegasnya.
Elo mencontohkan; kerja nyata Pj. Bupati untuk Aceh Tamiang. Pj. selalu memberikan pelayanan terbaik dan respon cepat terhadap keluhan masyarakat. Sedangkan DPRK malah Kisruh persoalan Komisioner KIP, “Kan berbanding terbalik kalau dikaitkan soal kualitas dan kinerja, ya mudah-mudahan dengan turun tangan Pj. Bupati secepat masalah bisa terselesaikan,” pungkas Elo. [Syawaluddin].





