Adapun tim penguji sendiri terdiri dari 9 orang yang berasal dari unsur LPTQ Kota Sabang antara lain Tgk Ustadz Irsarullah Yusuf, S.Th.I, Tgk Busran Syafi’i, SE dan Tgk Firdaus, S.Ag, MA. Sementara tim dari unsur Kementerian Agama Kota Sabang diantaranya Tgk H Murdani, S.Ag, MA, Tgk Drs M Nur Abubakar dan Tgk Muhammad Dahlan, S.Ag, sedangkan dari MPU Kota Sabang Drs Tgk Marzuki Basyah, Drs Tgk Razali Lutan dan Drs Tgk Aiyub Abdullah.
Pihak KIP menjelaskan bahwa pihaknya dapat melihat kali ini peserta Bacaleg dapat menunjukan kemampuan membaca Al-Quran dengan hasil menggembirakan masyarakat Sabang khususnya Aceh pada umumnya dimana 282 Bacaleg yang mendaftarkan diri ke KIP 213 Bacaleg yang telah mengikuti uji membaca Al-Quran, semuanya dinyatakan memenuhi standar minimal sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan KIP Aceh Nomor 37 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Ujian Mampu Membaca Al-Qur’an bagi Bacaleg DPRK Kabupaten/Kota.
Bagi Bacaleg yang belum mengikuti Uji Mampu Membaca Al-Qur’an pada masa tahapan pertama maka, bagi mereka dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Pun demikian Partai Politik lokal dapat mengajukan kembali bagi yang bersangkutan atau mengajukan bakal calon pengganti dimasa perbaikan persyaratan, kepada mereka diwajibkan mengikuti juga Uji Mampu Membaca Al-Qur’an yang akan digelar pada tanggal 10 hingga 15 Juli 2023 mendatang.




