TAPAKTUAN (MA) — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan kembali disorot dalam beberapa hari belakangan ini. Kali ini sorotan, datang dari pekerja pers di daerah itu.
Kenapa disorot, karena lembaga penyelenggara Pilkada itu dinilai tidak profesional dalam mengelola fungsi dan tugasnya.
Bahkan, KIP Aceh Selatan diduga tidak menggunakan secara transparan uang Pilkada senilai Rp.36 Milyar yang dihibahkan Pemkab Aceh Selatan pada tahun anggaran 2024 ini.
Salah seorang wartawan di Aceh Selatan Riyan yang bekerja pada media nasional Mitrapol, mengatakan, pihaknya mengecam keras tindakan KIP yang tidak transparan.
“Komisioner KIP Aceh Selatan diduga pilih kasih sehingga memunculkan polemik antara sesama insan media yang bisa memunculkan disharmoni,” kata Tomingse, panggilan akrabnya kepada wartawan di Kantor PWI Aceh Selatan Jalan Merdeka Nomor 209 Tapaktuan, Selasa, (2/9).
Ketidak transparan itu, terbukti pada pengelolaan anggaran publikasi media. Misal dengan pelaksanaan publikasi melalui beberapa media cetak dan online yang tiba-tiba dibayarkan tanpa penjelasan secara terbuka sebelumnya.
Sebagian besar wartawan di Aceh Selatan baru mengetahui setelah adanya pernyataan dari salah seorang anggota komisioner KIP bahwa program publikasi berjalan dengan skedul yang dibuat secara tertutup.





