TAPAKTUAN (MA) – Sejumlah 111 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aceh Selatan dilaporkan sedang dalam masalah sehubungan adanya keterlibatan dalam partai politik (parpol), sebagai PNS dan pegawai kantor desa.
Dari 111 orang itu, yang mendominasi perangkat Gampong 95 orang, terlibat partai politik 10 orang, dan 6 orang ASN atau PNS. Selain itu, terdapat juga anggota PPS yang menjadi suami isteri.
Begitu penjelasan Kordiv PPPS Panwaslih Aceh Selatan Azhari dan Kordiv HP2H Zarli Yanto dalam temu pers dengan wartawan di Kantor Panwaslih Aceh Selatan, Jum’at, (3/2/23).
Menurut keduanya, atas dugaan pelanggaran berdasarkan pengumuman tersebut KIP, Panwaslih Aceh Selatan telah melakukan pencermatan kembali didukung dengan data-data dari jajaran Panwascam di berbagai kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Adapun masalah yang didapati antara lain, setidaknya terdapat 95 orang perangkat gampong yang lulus sebagai PPS, 10 orang pengurus partai politik,dan 6 orang ASN atau PNS baik yang bertugas di Aceh Selatan dan di Kabupaten Aceh Barat Daya dan terdapat juga pasangan suami istri yang lulus sebagai PPS.
Berkaitan dengan hasil evaluasi dan pengawasan yang dilakukan Panwaslu Aceh Selatan tentang rekrutmen PPK dan PPS di Aceh Selatan, paska pengumuman KIP Aceh Selatan, Panwas Aceh Selatan menemukan pelanggaran yang cukup meresahkan.
“Hasil pleno tingkat pimpinan memutuskan melalui rapat harus dilakukan analisis hukum oleh divisi Panwaslih, sehingga kami serius untuk menangani persoalan ini,” kata Azhari.
Sampai saat ini, pihaknya, belum menemukan klausul yang melarang orang berjabatan rangkap untuk PPS,” namun di dalam pelaksanaan nanti timbul kekhawatiran kita akan berpengaruh terhadap kinerja penyelengara pemilu atau sebaliknya mempengaruhi kinerja yang bersangkutan pada dinasnya,” ujarnya.
“Jadi hal ini lebih kepada keadaban dan etika, saat orang berjabatan rangkap akan sulit mengerjakan keduanya secara bersamaan,” katanya.
Menurutnya, Panwaslih telah menyurati KIP dengan meminta penelaahan tentang hasil seleksi PPS, baru-naru ini.
“Berikutnya, kami akan menyurati pihak Pemkab Aceh Selatan untuk meminta penjelasan tentang surat izin atasan,” ujar Azhari.
Lanjutnya, Panwaslih memberikan tenggat waktu untuk menjawab dan menindaklanjuti temuan yang mengindikasikan pelanggaran.
Panwaslih akan tetap bersikukuh dengan apa yang menjadi pelanggaran terhadap rekrutmen PPS, tegasnya.
“Sama sekali kami tidak bersekongkol dengan kebijakan KIP yang melanggar aturan dan tetap akan memainkan kuku tajam dengan aturan,”tegas Azhari.
Kepatutan yang menjadi alasan mengapa pihak Panwascam melakukan pengawasannya secara ketat, kalaupun tidak ada aturan yang melanggar, kata Ketua Panwascam Labuhan Barat ini, (Maslow Kluet).




