Menurutnya, penetapan WPR akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan tambang rakyat yang legal, tertib, aman, dan bertanggung jawab.
“Selain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, keberadaan WPR juga membuka ruang pembinaan oleh pemerintah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” katanya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa belum lama ini pengurus Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan telah menyerahkan dokumen usulan kepada Bupati Aceh Selatan, HMW, agar segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang Wilayah Pertambangan Rakyat sebagai dasar hukum sementara sebelum terbentuknya qanun.
Menurut APRI, keberadaan WPR sangat penting karena menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal. Penetapan WPR juga dinilai menjadi kunci terciptanya kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.(Maslow Kluet)




