“Kita berharap kiranya tidak ada yang mengintervensi kerja Polres Sabang dalam mengungkapkan kasus dugaan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman ini, sehingga kepolisian dapat bekerja dengan cepat,” pungkasnya.
Nasir mengakui sebelumnya oknum yang mengaku wartawan berinisial TIY ini pernah menghubunginya terkait kasus yang dihadapi namun, Nasir Nurdin mempertanyakan legalitas yang bersangkutan apakah anggota PWI dan media tempat bersangkutan bekerja sudah terverifikasi dewan pers.
Kemudian bagaimana kronologisnya sehingga muncul berita di sejumlah media terkait perilaku yang bersangkutan sampai ada yang melaporkan ke pihak penegak hukum, oleh seorang pengusaha atas tuduhan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman. Selanjutnya apa yang dimuat oleh oknum yang mengaku wartawan itu sehingga ada yang dirugikan.
“Memang yang bersangkutan pernah menghubungi saya terkait pemberitaan yang dimuat di majalah media, atas pengaduan salah seorang pengusaha setempat ke Polres Sabang, namun dikarenakan oknum wartawan ini bukan anggota PWI maka saya bilang ya hadapi saja sebagai tanggungjawab mu,” ujarnya.
Nasir Nurdin juga mengatakan, dari penilaiannya sejumlah berita yang dimuat di media tempat yang bersangkutan bekerja selama ini, yang pertama TIY tidak terdaftar di Organisasi wartawan khususnya PWI.



