Banda Aceh (MA) – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Irmawan, S.Sos, MM mengaku dan menyatakan menolak keras usulan salah satu Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jika ganja dilegalkan menjadi komoditas ekspor.
Sekarang banyak ladang ganja yang dibabati, dibakar dan dimusnahkan. “Kalau ganja itu nanti dilegalkan jadi diekspor, ini bisa membuka peluang penyalahgunaan tanaman memabukkan makin luar biasa,” kata Irmawan, Selasa, 04 Januari 2020 di Banda Aceh.
Wakil rakyat asal Dapil Aceh I ini menjelaskan, bahwa negara tentu sudah mempunyai banyak pertimbangan sebelum memutuskan melarang peredaran, pemakaian ganja.
“Tanaman ganja ini barang terlarang di negara kita tentu sangsi hukumnya. Penggunaannya sangat selektif sekali dan itu memang undang – undang melarang kan,” kata Irmawan sapaan Gus Ir.
Irmawan selaku Dewan Perwakilan Rakyat asal Aceh yang menjabat dua priode ini menuturkan dalil ekspor ganja untuk kepentingan ekonomi hingga kesehatan tak bisa dibenarkan.
“Enggak bisa, itu dalil seperti itu belum mendapat legitimasi, kita kan sesuai undang-undang, UUD 1945 dan kita patuh pada konvensi internasional bahwa itu dilarang di negara kita,” jelasnya.
Sekali lagi kami dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menolak keras tentang wacana ini karena salah satunya yaitu disebabkan karena kemudharatan yang akan muncul lebih banyak ketimbang manfaatnya.
“Memang ada manfaat seperti yang sering kita baca, tapi mudharat tetap lebih banyak,“ tutup Irmawan.(DW)





