Ketua HAMI Aceh Himbau Masyarakat dan Tim Sukses Paslon Bijak dalam Bermedia Sosial

Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Aceh, Hendri Saputra, SH.I.

Lebih lanjut, Hendri mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan informasi yang mengandung unsur fitnah dan kebencian bisa berakibat pada proses hukum. Pihak yang dirugikan berhak melaporkan tindakan tersebut, dan jika terbukti, pelaku dapat dikenai pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA...  Usai Lantik Walikota Banda Aceh, Irwandi: Aceh Hana Jadeh Pungo

“Oleh karena itu, cerdaslah dalam bermedia sosial. Jangan sampai ‘Jarimu menjadi Harimaumu’,” tegas Hendri, yang juga merupakan pengacara asal Aceh Timur.(R)