Lebih lanjut, Hendri mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan informasi yang mengandung unsur fitnah dan kebencian bisa berakibat pada proses hukum. Pihak yang dirugikan berhak melaporkan tindakan tersebut, dan jika terbukti, pelaku dapat dikenai pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Oleh karena itu, cerdaslah dalam bermedia sosial. Jangan sampai ‘Jarimu menjadi Harimaumu’,” tegas Hendri, yang juga merupakan pengacara asal Aceh Timur.(R)




