Kepmen ESDM Peluang Rakyat Kelola Sumber Daya Alam

Kepmen ESDM Peluang Rakyat Kelola Sumber Daya Alam. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Awelatam].

“Kita selaku putra daerah terutama yang berdomisili di Aceh Tamiang harus menindaklanjuti Regulasi tentang izin pertambangan rakyat (IPR) dimaksud dengan langkah positif dan membangun serta mengelola sumber daya alam (SDA) sektor tambang di wilayah kita,” tegas Fadlon.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Fadlon, SH menegaskan bahwa Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) peluang bagi rakyat untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten ujung Timur provinsi Aceh.

BACA JUGA...  Sambut Moto2 di Austria Tim Balap Indonesia Uprek Motornya

Kepmen ESDM nomor 174 tahun 2024 tersebut mengarahkan tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Demikian Fadlon, SH menjelaskan seperti dilansir media dari Karang Baru. Sabtu, 30 Agustus 2025.

Sebagai Ketua DPRK, juga Ketua DPW Partai Aceh (PA) itu menjabarkan bahwa; Kepmen ESDM tersebut merupakan salah satu Regulasi pemerintah pusat untuk mempermudah tata kelola pertambangan rakyat serta memiliki kewajiban kepada negara.

BACA JUGA...  Gelar Temu Pers, Kapolres AKBP T. Ricky Fadlianshah: Batasi Wartawan

“Kita selaku putra daerah terutama yang berdomisili di Aceh Tamiang harus menindaklanjuti Regulasi tentang izin pertambangan rakyat (IPR) dimaksud dengan langkah positif dan membangun serta mengelola sumber daya alam (SDA) sektor tambang di wilayah kita,” tegas Fadlon.