Dalam FGD tersebut di sepakati pelaksanaan operasional UPPKB secara penuh berupa pengawasan angkutan barang serta penegakan hukum bagi pelanggar, dan komitmen penyelenggaran UPPKB di Aceh disaksikan oleh Bapak Mohammad Risal Wasal, ATD.MM selaku Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
BPTD Wilayah I-Provinsi Aceh, kata Yusuf Nugroho, telah memerintahkan Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Seumadam dan Jontor-Subulussalam untuk melaksanakan operasional UPPKB terutama dalam pendataan kendaraan, muatan barang serta sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para pengemudi truk berupa spanduk peringatan untuk menghindari kendaraan over dimensi over loading serta larangan Pungli pada lingkungan UPPKB.(ril)




