Yusuf Nugroho, berharap melalui kegiatan penegakan hukum pada UPPKB selama 3 hari ke tersebut para pemilik kendaraan barang akan mematuhi tata cara muat barang serta dimensi kendaraan atau akan dilakukan penindakan oleh PPNS UPPKB sesuai Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Tetkait juga PP No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Sebelum melakukan perjalanan, pengemudi truk wajib dilengkapi SIM, STNK, KIR serta surat muatan barang sehingga proses distribusi barang dapat berjalan dengan baik ke lokasi,” jelasnya lagi.
Dengan beroperasinya UPPKB Seumadam, kiranya dapat mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas serta menjaga infrastuktur jalan raya pada lintas Timur Aceh serta dapat meningkatkan persaingan usaha bidang logistik.
Sebelum proses penegakan hukum dilakukan pada UPPKB Seumadam, BPTD Wilayah I-Provinsi Aceh telah melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) pada 2 Agustus 2019 di Hotel Kiryad Muraya, Banda Aceh dengan melibatkan stakeholder terkait antara lain Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Aceh, Polda Aceh, Denpom Iskandar Muda, Jasa Raharja, Organda serta para Pengusaha Angkutan Barang.




