Kendaraan Lebih Muatan Ditindak

Jumat, 6 September 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO/ DOK. BPTD WILAYAH I PROVINSI ACEHUPPKB Seumadam, Aceh Tamiang melakukan penindakan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan yang dilaksanakan Rabu hingga Jumat (4-6/9/2019)

FOTO/ DOK. BPTD WILAYAH I PROVINSI ACEHUPPKB Seumadam, Aceh Tamiang melakukan penindakan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan yang dilaksanakan Rabu hingga Jumat (4-6/9/2019)

Yusuf Nugroho, berharap melalui kegiatan penegakan hukum pada UPPKB selama 3 hari ke tersebut para pemilik kendaraan barang akan mematuhi tata cara muat barang serta dimensi kendaraan atau akan dilakukan penindakan oleh PPNS UPPKB sesuai Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Tetkait juga PP No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Sebelum melakukan perjalanan, pengemudi truk wajib dilengkapi SIM, STNK, KIR serta surat muatan barang sehingga proses distribusi barang dapat berjalan dengan baik ke lokasi,” jelasnya lagi.

BACA JUGA...  Rupiah Tembus 17.300, Perekonomian Indonesia Tengah Menghadapi konvergensi krisis yang sistemik

Dengan beroperasinya UPPKB Seumadam, kiranya dapat mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas serta menjaga infrastuktur jalan raya pada lintas Timur Aceh serta dapat meningkatkan persaingan usaha bidang logistik.

Sebelum proses penegakan hukum dilakukan pada UPPKB Seumadam, BPTD Wilayah I-Provinsi Aceh telah melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) pada 2 Agustus 2019 di Hotel Kiryad Muraya, Banda Aceh dengan melibatkan stakeholder terkait antara lain Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Aceh, Polda Aceh, Denpom Iskandar Muda, Jasa Raharja, Organda serta para Pengusaha Angkutan Barang.

BACA JUGA...  Bupati dan Wabup Bener Meriah Terima Kunjungan PT. ETI

Berita Terkait

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 
APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit
Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo
Rizwan Husein: Kopi Jadi Kekuatan KDMP
Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA
Ayah Wa Tunjuk Barona Raja sebagai Ketua Penanganan ODGJ Aceh Utara
Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:10 WIB

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Senin, 14 September 2026 - 17:32 WIB

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 September 2026 - 17:19 WIB

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 September 2026 - 16:57 WIB

Rizwan Husein: Kopi Jadi Kekuatan KDMP

Senin, 14 September 2026 - 14:57 WIB

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:10 WIB

PEMERINTAHAN

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 Sep 2026 - 17:32 WIB

Rapat pembahasan APBK di DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 Sep 2026 - 17:19 WIB