Kelulusan Calon ASN Pekerja di Baitul Mal Sabang Sudah Sesuai Prosedur

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH didampingi Wakapolres Kompol Ridwan SE, MM, Kasat Reskrim IPTU Junaidi dan Kasi Humas Saiful Anwar, saat konferensipp

Sabang (MA) – Kelulusan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini bekerja di kantor Baitul Mal Kota Sabang, atas nama Maret Yanthi Bago (32) yang mengikuti tes melalui Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sudah sesuai prosedur.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH dalam temu pers dengan baik sejumlah wartawan mengatakan bahwa Maret Yanthi Bago yang bekerja di Baitul Mal Kota Sabang, setelah dinyatakan lulus dalam seleksi ASN melalui jalur PPPK dilaporkan oleh seorang pekerja pada tempat yang sama atas Surat Keterangan bakti atau masa kerja yang dinilai palsu.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak Pidana Pemalsuan dokumen yang dilaporkan rekan sekantor dengan Maret Yanthi Bago yakni Bayu Suzatmiko pada tanggal 02 Januari 2025.

Berdasarkan laporan saudara Bayu Suzatmiko kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan termasuk pihak Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sabang, terkait kelulusan PPPK saudari Maret Yanthi Bago., jelas Kapolres dalam rilis yang diterima awak media, Selasa (08/04/2025).

BACA JUGA...  Sabang Miliki Lapangan Korfball Berstandar Nasional dan Internasional

Laporan dimaksud ungkap Kapolres, diduga pada saat pendataan di pangkalan data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bulan September 2022 dengan menggunakan Surat Keterangan (SK) palsu.

Namun menurut keterangan dari BKPSDM Kota Sabang, pihak BKPSDM sudah mengeluarkan pengumuman bahwa saudari Maret Yanthi Bago Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan tidak mengupload slip pembayaran sesuai dengan SK yang di upload.

Kemudian seiring berjalannya waktu dikeluarkanlah kebijakan dari BKN pusat bahwasanya siapapun yang telah mendatakan diri dipangkalan data base pada tahun 2022 yang namanya TMS tetap terdaftar di pangkalan data base BKN pusat dan bisa mengikuti seleksi PPPK.

Selanjutnya pada tahun 2024 saudari Maret Yanthi Bago mengikuti pendaftaran dan seleksi PPK Tahap I 2024, yang mana persyaratannya ialah terdata pada pangkalan data base dan minimal aktif bekerja selama 2 tahun pada saat mengikuti seleksi PPPK Tahap I 2024.

BACA JUGA...  Ketua Komisi VI DPR Aceh Minta SDLB Sabang Sebaiknya Dikelola Dinas Pendidikan Provinsi

Dengan begitu saudari Maret Yanthi Bago merasa bahwa telah memenuhi persyaratan maka yang bersangkutan mendaftarkan seleksi PPPK Tahap I 2024 dengan menggunakan semua administrasi yang digunakan pada saat seleksi PPPK Tahap I 2024 dan tidak ada administrasi yang dipalsukan.

Pihak BKPSDM Kota Sabang telah mengeluarkan surat keputusan pemerintah Kota Sabang Sekretariat Daerah Kota dengan Nomor : 800/0419 yang ditandatangi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Sabang, tanggal 24 Januari 2025 perihal bahwa saudari Maret Yanthi Bago telah memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam seleksi PPPK Tahap I 2024.

Dengan demikian terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen masih dalam Penyelidikan pihak Satreskrim Polres Sabang dan sampai saat ini pihak Satreskrim Polres Sabang belum menemukan Pidana dalam perkara tersebut dan jika ditemukan tindak Pidananya maka akan ditingkatkan ke tahap Penyidikan lebih lanjut., ungkap Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH.

BACA JUGA...  Band Marsya Record Milik Ramlan Yahya Gemparkan SMF 2024 Bersama Penyanyi Cantik Ami Rahmi

Sementara informasi diperoleh media ini di BKPSDM Kota Sabang menyebutkan bahwa persoalan tersebut sudah sesuai dengan prosedur kemudian saudara Bayu Suzatmiko sendiri sudah masuk dalam daftar data base sehingga, pada kesempatan berikutnya yang bersangkutan bisa langsung ikut tes PPPK., kata sumber tersebut.(R)