Sabang (MA) – Kelulusan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini bekerja di kantor Baitul Mal Kota Sabang, atas nama Maret Yanthi Bago (32) yang mengikuti tes melalui Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sudah sesuai prosedur.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH dalam temu pers dengan baik sejumlah wartawan mengatakan bahwa Maret Yanthi Bago yang bekerja di Baitul Mal Kota Sabang, setelah dinyatakan lulus dalam seleksi ASN melalui jalur PPPK dilaporkan oleh seorang pekerja pada tempat yang sama atas Surat Keterangan bakti atau masa kerja yang dinilai palsu.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak Pidana Pemalsuan dokumen yang dilaporkan rekan sekantor dengan Maret Yanthi Bago yakni Bayu Suzatmiko pada tanggal 02 Januari 2025.
Berdasarkan laporan saudara Bayu Suzatmiko kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan termasuk pihak Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sabang, terkait kelulusan PPPK saudari Maret Yanthi Bago., jelas Kapolres dalam rilis yang diterima awak media, Selasa (08/04/2025).
Laporan dimaksud ungkap Kapolres, diduga pada saat pendataan di pangkalan data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bulan September 2022 dengan menggunakan Surat Keterangan (SK) palsu.




