“Apalagi Kejari dan Pemkab Aceh Tamiang telah membuat Memorandum of Understanding (MOU) hal itu agar Pemkab Aceh Tamiang tidak ragu dan sungkan untuk meminta dukungan dan pengawalan pada Kejari Aceh Tamiang,” jelas Agung.

Disesi yang sama Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, Mkn menyampaikan sektor Ekonomi di Aceh Tamiang tidak berdampak separah Jawa dan Bali, karena perekonomian mayoritas berasal dari sawit dan getah.
Dimana angka sawit perhari ini mencapai Rp2025 rupiah dan merupakan rekor tertinggi, bahwa di Kabupaten Aceh Tamiang tidak mengalami PPKM Darurat maupun PPKM Level 4, sedangkan angka penderita Covid di Aceh Tamiang per 22 Juli 2021 sebanyak 8 Orang saja dan tidak sebanyak Jawa
Mursil menambahkan untuk pembangunan infrastruktur memang tidak bisa mencapai 50% sebab pencairan dana dari pemerintah baru mencapai 25% atau DP saja.
Dikawatirkan akan terjadi permasalahan akibat Refocussing yang akan dicanangkan oleh Menteri Keuangan dimana kontrak telah berjalan sehingga berdampak pada Gaji PNS serta PAD Aceh Tamiang.
Dijabarkan bahwa; APBK relatif kecil dan tidak mencapai 10% dimana mayoritas bersumber dari dana transfer seperti DAU, DAK, dan Otsus.
Di sisi lain Pemkab Aceh Tamiang berpendapat seharusnya pemotongan anggaran tidak dipukul rata seperti di jawa sebab kondisi pandemi Covid-19 di Aceh Tamiang tidak tinggi seperti di Jawa (zona kuning-orange).




