Kejari Sabang Terima Penyerahan Tahap II TIY Alias Popon Tersangka Dititip Dalam Sel Polres Sabang

Tersangka TIY alias Popon saat dilakukan penyerahan tahap II dari kepolisian Polres Sabang kepada Kejaksaan Negeri Sabang.

Sabang (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menerima penyerahan tahap dua TIY alias Popon, pelaku yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara pemerasan dan pengancaman. Kasus yang paling heboh tersebut, menjadi perhatian masyarakat negeri ini pasalnya, tersangka melakukan perlawanan hukum terhadap lembaga Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam rilis yang diterima media Senin tanggal 06 Mei 2024 pada pukul 15.00 WIB, Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II dari Polres Sabang, perkara Pemerasan dan Pengancaman
Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHPidana atas nama tersangka inisial TIY Alias Popon, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang Jalan T Umar Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

BACA JUGA...  Wali Kota Sabang Serah Langsung SK Kepaaa 240 PPPK Tahap I Formasi 2024

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang Filman Ramadhan. S.H, M.H mengatakan, pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dari Polres Sabang diterima dan di periksa langsung oleh Kepala Seksi Tindak
Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sabang Adenan Sitepu, SH, MH dan didampingi oleh Penuntut umum Kejari Sabang Yovi Iskandar, SH., kata Filman Ramadhan, SH, MH.