Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Inkracht Tahun 2023

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 18 perkara pidana umum, antara lain ganja, Sabu, bong (alat penghisap Sabu), Hand phone, dan barang bukti lainnya.

Kajari Sabang juga mengatakan bahwa berdasarkan statistik perkara, maka tahun 2023 ini tidak terjadi peningkatan jumlah perkara yang signifikan, khususnya narkotika di Kota Sabang, ini tentu saja suatu hal yang positif, dan tentunya tidak terlepas dari partisipasi masing-masing instansi terkait dalam mengkampanyekan bahaya dan anti narkotika di Kota Sabang, terutama BNN, Kejaksaan, dan Polres Sabang., kata Kajari Sabang Milono Raharjo, SH MH.

BACA JUGA...  DWP Kota Sabang Gelar Pelantikan Public Speaking, Cut Anita: Tingkat Seni Berbicara

Oleh karena itu, Kajari berharap agar sinergitas antar Instansi dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Sabang, terus dijaga dan ditingkatkan, guna mendukung kondisi dan situasi kota Sabang sebagai Ikon Wisata Aceh., jelas Kajari yang didampingi Kadis Pidum Adenan Sitepu, SH, MH, Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH dan Kasi Datun Yopi Iskandar, SH.

BACA JUGA...  Wagub Aceh Ziarah ke Makam Habib Bugak

Jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 26.6 gram dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 17,55 gram. Semua kasus tersebut merupakan hasil proses hukum tahun 2023. (Jalaluddin Zky).