Sabang (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus korupsi yang diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Rabu 28 Mei 2025 lalu. Terkait pengajukan banding tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Miliono Raharjo, SH, MH membenarkan mengajukan banding dimaksud.
Kejari Sabang mengajukan banding atas kasus tindak pidana korupsi yang menjerat dua orang terdakwa mantan Direktur utama dan satu orang Komisaris, setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda terhadap pelaku korupsi penyertaan modal PT PSM, yakni Afrizal Bakri, Syamsuddin alias Yah Din keduanya mantan Direktur utama dan satu orang Komisaris T Ramli Angkasa.
“Benar kami Kejaksaan Negeri Sabang menyatakan bahwa melakukan pengajuan banding, terkait kasus korupsi yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, atas kasus korupsi penyertaan modal perusahaan daerah PT PSM Sabang,” jelas Kajari Sabang Milono Raharjo, SH, MH.
Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh memutuskan terhadap dua mantan Direktur utama Perusahaan Terbatas Pembangunan Sabang Mandiri atas nama Afrizal Bakri dan Syiamuddin alias Yah Din masing-masing divonis 2,5 tahun penjara sedangkan kepada mantan Komisaris T Ramli Angkasa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahun yang telah dijalani.




