Kejari Bireuen: Program Desa Siaga Anti Korupsi Ini Harapan Jaksa Agung 

  • Bagikan
Kejari Bireuen lakukan foto bersama dengan perangkat desa siaga anti korupsi.

BIREUEN (MA) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen H. Munawal Hadi, S.H.,M.H kembali melanjutkan gagasan Launching program Desa Siaga Anti Korupsi Tahun 2023, yang di desa Cot Unoe, Kecamatan Kuala, dan Desa Lampoh Rayeuk, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. Kegiatan tersebut dilaksanakan dimasing-masing kantor desa, baru-baru ini.

“Program Desa Siaga Anti Korupsi ini ditandai dengan diresmikannya Desa Cot Unoe dan Desa Lampoh Rayeuk oleh Kajari Bireuen,”kata Kejari Bireuen, Rabu, (13/9).

Sebutnya, ada 5 Desa sudah resmi dijadikan Desa Siaga Anti Korupsi. Diantaranya, Desa Geulanggang Gampong, Meunasah Reuleut, Cot Jrat, Cot Unoe, dan Lampoh Rayeuk.

Selain itu, ada 19 Desa lagi yang sudah menyatakan diri bersedia bergabung, ujar Kejari Bireuen ini.

Dalam peresmian itu, turut dihadiri Camat Kuala Erizal, STP, Camat Jangka Alfian S.Sos, Kapolsek Jangka, Kepala Desa Cot Unoe, Kepala Desa Lampoh Rayeuk, Perangkat Desa dan Masyarakat Desa setempat.

“Ini merupakan inisiatif dari pihak desa untuk menyertakan diri dalam program Desa Siaga Anti Korupsi, yang nantinya desa tersebut akan menjadi Desa binaan Kejari Bireuen dan menjadi Role Model bagi Desa yang lain,” ujarnya.

Ia mengatakan, tujuan pelaksaan kegiatan ini sesuai dengan harapan Jaksa Agung RI yang telah membentuk program “Jaksa Jaga Desa” yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dengan melaksanakan suatu kegiatan yang dapat membantu dan berkontribusi kepada masyarakat desa.

“Program ini merupakan harapan dari bapak Jaksa Agung RI yang bertema Jaksa Jaga Desa,” ungkapnya.

Kejari menyebutkan, Desa yang terpilih akan dibina dan diawasi oleh Kejari Bireuen, khusunya dalam pengelolaan “Dana Desa” untuk menjaga agar Desa tepat sasaran dalam mempergunakan dana desa bagi kesejahteraan masyarakat yang bebas dari intervensi yang mengganggu kemandirian dan kemajuan desa berdasarkan amanah Undang Undang desa.

Lanjutnya, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjadikan Kejaksaan lebih dekat dengan masyarakat (Humanis) dan kejaksaan juga mendorong pemerintah daerah, agar bisa semaksimal mungkin bersama-sama terus bersinergi dalam membangun daerah dan berkontribusi terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada ditengah Pemerintah Desa.

Sehingga dapat mencegah potensi korupsi untuk menekan angka Korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum ditengah masyarakat desa yang adil, makmur, mandiri dan sejahtera dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” pungkasnya. (Iqbal/Furqan).

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...