Kejari Aceh Besar Bakar Barang Bukti dan Hasil Rampasan Negara Yang Sudah Inkracht

Selasa, 25 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para pejabat terkait melakukan pemusnahan secara dibakar barang bukti  yang telah inkracht

Para pejabat terkait melakukan pemusnahan secara dibakar barang bukti yang telah inkracht

Jantho, MA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan barang bukti secara dibakar di halaman kantor Kejaksaan Negeri. Pemusnahan tersebut dilakukan bagi barang bukti dan barang hasil rampasan negara yang telah berkuatan hukum tetap (inkracht).

Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

BACA JUGA...  PWI Aceh Buka Stand di Arena PKA-8

Pelaksanaan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi,S.H., M.H., M.Si., Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko S.I.K, M.H., Ketua Pengadilan Negeri jantho, Fadhli S.H., Kapolresta Banda Aceh yang diwakili oleh Kabag Perencanaan, Kompol M. Ridwan, Ketua Mahmakah Syar’iyah Jantho yang diwakili oleh Fadhlia, S.Sy., Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita, SKM, M.Kes., dan Kasatpol PP dan WH Aceh
Besar, Muhajir, SSTP, MPA.

BACA JUGA...  Bupati Tamiang Sujud Syukur atas Putusan PTUN Banda Aceh

Selain itu juga turutvdisaksikan oleh para Kasi/Kasubbag dan seluruh Pegawai pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar beserta awak media, yang tergabung dibawah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Besar dan jurnalis lainnya.

Usai pemusnahan tersebut Kajari Aceh Besar kepada awak media mengatakan, Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Qanun yang telah diputus Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syar’iyah Jantho Periode Agustus 2024 sampai dengan Februari 2025., katanya.

BACA JUGA...  Luar Biasa, Lanudal Sabang Raih Penghargaan Pangkalan Udara TNI AL Teladan 2023

Berita Terkait

Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas
21 Tahun Damai, Komunitas GDA Gelar Kirab Aceh 
Wali Nanggroe: Rawat  dan Jagalah Perdamaian Aceh 
Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
Faisal Rizal: Relawan Berjuang Tanpa Pamrih, SKPA dan BUMD Harus Belajar Menghargai
Gubernur Aceh Paparkan Pertanggungjawaban APBA 2025 di Paripurna DPRA
DPD PSI Pidie Konsolidasi Pengurus 23 Kecamatan, Perkuat Struktur Partai
Ber Pala, Kesegaran dari Bumi Pala yang Menghidupkan Harapan UMKM Aceh Selatan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:21 WIB

21 Tahun Damai, Komunitas GDA Gelar Kirab Aceh 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Wali Nanggroe: Rawat  dan Jagalah Perdamaian Aceh 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

Faisal Rizal: Relawan Berjuang Tanpa Pamrih, SKPA dan BUMD Harus Belajar Menghargai

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kelola Dana Pensiun, Bank Aceh dan TASPEN Kerja Sama 

Rabu, 19 Agu 2026 - 21:26 WIB

HUKOM

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:30 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa: Insyaallah 52 Ribu Jiwa Jadup Pekan Ini Cair

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:23 WIB