Jantho, MA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan barang bukti secara dibakar di halaman kantor Kejaksaan Negeri. Pemusnahan tersebut dilakukan bagi barang bukti dan barang hasil rampasan negara yang telah berkuatan hukum tetap (inkracht).
Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Pelaksanaan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi,S.H., M.H., M.Si., Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko S.I.K, M.H., Ketua Pengadilan Negeri jantho, Fadhli S.H., Kapolresta Banda Aceh yang diwakili oleh Kabag Perencanaan, Kompol M. Ridwan, Ketua Mahmakah Syar’iyah Jantho yang diwakili oleh Fadhlia, S.Sy., Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita, SKM, M.Kes., dan Kasatpol PP dan WH Aceh
Besar, Muhajir, SSTP, MPA.
Selain itu juga turutvdisaksikan oleh para Kasi/Kasubbag dan seluruh Pegawai pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar beserta awak media, yang tergabung dibawah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Besar dan jurnalis lainnya.
Usai pemusnahan tersebut Kajari Aceh Besar kepada awak media mengatakan, Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Qanun yang telah diputus Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syar’iyah Jantho Periode Agustus 2024 sampai dengan Februari 2025., katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















