Kebijakan Pemerintah Aceh Terkait Mudik Lebaran Kontroversial

Namun berbeda dengan Kapolda Aceh, ia mengkonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan aturan berupa kewajiban swab antigen terhadap pemudik antar kabupaten/kota di Aceh, ia juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan maklumat apapun.

Tapi tiba-tiba kemarin tepatnya Kamis, 6 Mei 2021 Dishub Aceh melarang angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) beroperasi mulai hari itu.

BACA JUGA...  Partai Aceh Kota Sabang Bangun Kantor Sekretariat

Aturan larangan mengangkut penumpang itu tertuang dalam surat yang diteken Kadishub Aceh, Junaidi. Surat bernomor 551/616 itu ditujukan ke Direktur Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) se-Aceh. Angkutan yang melanggar bakal dikenai sanksi.

“Ini sangat kontroversial dan membingungkan masyarakat yang ingin melakukan perjalan antar kabupaten/kota di Aceh, apalagi buat angkutan umum yang sudah menjual tiket penumpang. Jadi buat Dishub yang benar yang mana ini? Tes antigen secara acak di terminal dengan tetap bisa melakukan perjalanan atau menghentikan operasi angkutan umum?,” tegas Andy.

BACA JUGA...  Aminullah Sukses Memerdekakan Pedagang dari Praktek Rentenir

Menurutnya; kebijakan tersebut coba dipikir-pikir ulang dulu, silahkan jika pemerintah ingin buat aturan dengan tidak menambah masalah baru.

“Kita-kan sudah “New Normal” cara hidup dalam kebiasaan baru yang sudah berjalan selama ini. Pusat perbelanjaan sudah beroperasi, ekonomi juga sudah berjalan dengan pola baru, menerapkan protokol kesehatan dan lain sebagainya. Jadi kenapa momen lebaran harus dipersulit dan gaduh seperti ini?,” Tanyanya.