Kebijakan Pemerintah Aceh Terkait Mudik Lebaran Kontroversial

Tapi tiba-tiba kemarin tepatnya Kamis, 6 Mei 2021 Dishub Aceh melarang angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) beroperasi mulai hari itu.

Laporan | Syawaluddin

BANDA ACEH (MA) Kebijakan Pemerintah Aceh, terkait arus mudik lebaran tahun 2021 menjadi wejangan yang menimbulkan kontroversial dikalangan lembaga pemerhati dan masyarakat.

Tak terkecuali, Sekretaris Jenderal Lembaga Muda Seudang, Andy Mu’arif; dia mengatakan bahwa kebijakan pemerintah Aceh cukup kontroversial atas kebijakannya.

BACA JUGA...  Aceh Besar Tak Gelar Pawai Takbir Idul Adha, Kadis SI: Hanya Kita Gelar Setahun Sekali

Begitu penegasan Andy, pada mediaaceh.co.id, Jumat, 7 Mei 2021 di Banda Aceh. Sebab beberapa hari ini masyarakat Aceh dibuat bingung dengan keputusan-keputusan yang berubah-ubah.

“Misalnya di tanggal 2 Mei kemarin, Dirlantas Polda Aceh memberitahukan aturan bahwa untuk warga Aceh yang akan melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh wajib untuk membawa surat bebas Covid-19 hasil swab antigen,” Katanya.

BACA JUGA...  Rahmah Abdullah Serahkan 66 Keping KIA Secara Simbolis di Kecamatan Indrapuri

Tidak lama setelah itu Dirlantas Polda Aceh kembali mengkonfirmasi bahwa pihaknya bersama dengan Dishub Provinsi Aceh akan melakukan tes antigen gratis secara acak di terminal untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh.

Dimaksudkan agar masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dengan menerapkan protokol kesehatan.