Upaya pemberdayaan masyarakat merupakan kata kunci implementasi paradigma restorative justice. Pola penyelesaian perkara dengan model mediasi menjadikan para pihak lebih banyak berperan untuk mengatasi persoalannya sendiri.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Penjabat (PJ) Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH yang juga Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Aceh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan bahwa; Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang over kapasitas.
Untuk mengatasi hal itu dengan memaksimalkan penerapan restorative justice. Paradigma restorative justice menawarkan solusi yang berbeda, proses penyelesaian perkara pidana dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan kedua belah pihak, yaitu pelaku, korban bahkan masyarakat.
Upaya pemberdayaan masyarakat merupakan kata kunci implementasi paradigma restorative justice. Pola penyelesaian perkara dengan model mediasi menjadikan para pihak lebih banyak berperan untuk mengatasi persoalannya sendiri.
Sedangkan Pengadilan berperan sebagai fasilitator dan mediator terhadap perkara pidana yang mengandung konflik dengan tujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak. Putusan Pengadilan dapat berupa kesepakatan damai, pemberian ganti rugi kepada korban, dan penghukuman kepada pelaku berupa kerja sosial dan lainnya.




