Pengusahaan ruas jalan tol tahap III sendiri dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan untuk tahap I pengoperasiannya dilaksanakan paling lambat Desember 2024.
Ditetapkannya Jalan Tol Lhokseumawe – Sigli dan Langsa – Lhokseumawe dalam pembangunan tahap III, merupakan bagian dari perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera oleh Presiden RI Joko Widodo.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang ditandatangani pada Senin 25 Maret 2024. Presiden Jokowi menugaskan PT Hutama Karya untuk melakukan pengusahaan terhadap pembangunan 24 ruas Jalan Tol Trans Sumatera.
Gubernur Bustami meyakini, keberlanjutan pembangunan jalan tol di Aceh akan memacu perkembangan kawasan dari berbagai sektor seperti sektor ekonomi, perdagangan, industri, wisata dan juga lainnya. Bagi pengguna jalan tol tentu akan memberikan nilai tambah bagi setiap penggunanya dalam memilih moda angkutan yang akan digunakan.




