Kasus Epong Reza, Saksi Meringankan Absen

Selasa, 30 April 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen (ADC)-Sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret wartawan online Media Realitas, M Reza alias Epong Reza gagal dilanjutkan, menyusul ketidakhadiran saksi a decharge (meringankan-red)  ke persiangan, yang dijadwalkan. Senin (29/4) kemarin. 

Seyogyanya dalam persidangan itu, penasehat hukum terdakwa, Muhammad Ari Syahputra, SH berencana akan mengajukan saksi a decharge atau saksi yang meringankan terdakwa. Namun dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Bireuen, Zufida Hanum, SH, MH dengan angotanya masing-masing Muchtaruddin, SH dan Muchtar, SH, ternyata penasehat hukum, gagal menghadirkannya. Diperoleh keterangan, jika saksi tersebut, berhalangan hadir, karena sakit.

Sedangkan majelis hakim dalam persidangan lalu, hanya memberi kesempatan satu kali kepada Penasehat Hukum Terdakwa, untuk menghadirkan saksi a decharge. Maka dengan tidak hadirnya, saksi dimaksud, maka Hakim, Zufida Hanum, SH. MH langsung memutuskan sidang untuk dilanjutkan, Kamis (2/5) untuk mendengrkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Gempa Awaljhon Putra, SH, MH.

BACA JUGA...  Dinsos Aceh Evakuasi Lansia Terlantar di Gampong Pineng Banda Aceh

Menurut Zulfida Hanum,. SH, MH, sudah komit untuk persidangan mendatang, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda tuntutan jaksa pada yang dijadwalkan, Kamis (2/5). Jadi , Ia berharap jangan sampai timbul kesan, jika pihaknya tidak berlaku adil , dengan tidak memberi kesempatan menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa.

“Tapi kita telah komit hari ini , yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi a decharge . Namun, karena tak hadir, jadi sidang berikutnya mendengar tuntutan jaksa,” ujarnya, yang sebelumnya Majelis Hakim PN Bireuen itu, serta penasehat hukum terdakwa menandatangani komitmen bersama terkait ke epakatan agenda persidangan selanjutnya.

Terdakwa M Reza alias Epong Reza kepada wartawan seusai persidangan mengatakan dirinya dengan Direktur PT Takabeya Perkasa Group, H Muklis A.Md t idak ada masalah apa pun. Dirinyapun sudah saling memaafkan yang dimediasi Ketua Majelis Hakim, Zufida Hanum, SH, MH di ruang persidangan yang turut disaksikan rekan-rekan pers dan pengunjung sidang lainnya. “Hubungan baiknya tidak hanya selama ini, bahkan beberapa kali pertemuan sebelumnya pun sudah terjalin, termasuk di Meuligoe Bupati Bireuen.

BACA JUGA...  Bawa Narkoba, Oknum TNI asal Aceh Ditangkap Polisi Jambi

Dikatakan Epong Reza, terkait pemberitaan dan men – share berita tersebut di akun facebook pribadinya, sama sekali tidak bermaksud untuk menyinggung atau mencemari nama baik H Mukhlis , A,Md ,

Dihadapan wartawan, Epong Reza mengaku sangat menyesali perbuatannya, Ia menyadari apa yang saya lakukan adalah satu kekhilafan dan sangat menyesalinya perbuatannya itu . Hal itu, setelah ia merenungi dan menyadari jika dirinya telah khilaf. “Saya anulir pernyataan saya sebelumnya kepada jaksa di persidangan, bahwa ia sempat berucap, bahwa tidak menyesali perbuatannya itu”.

Hal itu adalah pernyataan keliru yang mungkin saat itu pikirannya lagi kacau serta tidak fokus dan terkesan emosional , serta kecewa dan untuk itu berharap JPU untuk dapat memakluminya, keadaan jiwanya yang tertekan dalam menghadapi kasus tersebut, belum lagi mengingat istri dan anak-anaknya yang masih kecil-kecil..

Dalam beberapa kali persidangan Majelis hakim sebelumnya Majelis Hakim telah mendengarkan mendengarkan saksi korban, H Mukhlis A.Md (Direktur Utama PT Takebeya Perkasa Grup. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum. Yang menawarkan jalan damai antara terdakwa dan saksi korban yang akhirnya disetujui keduanya untuk berdamai, yang disambut hangat insan pers yang hadir ke persidangan tersebut.

BACA JUGA...  Senator Asal Aceh Dukung Pengibaran Merah Putih di Puncak Seulawah Agam

Majelis Hakim juga telah mendengarkan saksi yang dihadirkan JPU, seperti saksi ahli bahasa dan saksi ahli IT maupun keterangan salah seorang karyawan PT Takabeya Perkasa Grup., yang dihadirkan sebagai saksi

Terdakwa M. Reza alias Epong Reza, jurnalis media online Media realitas.com yang telah didakwa melakukan dugaan ujan kebencian atau pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Maimun Mirdaz).

Berita Terkait

HUT ke-81 RI, SPS dan Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh
Semarak HUT ke-81 RI, Geuchik Ranto Panyang Raih Juara II Lomba Dakwah
Karya Jurnalistik Warnai HUT RI ke-81 di Aceh Tengah, Ini Nama Pemenang 
Besok! Ribuan Pelajar Meriahkan Karnaval HUT RI ke-81 di Kota Panton Labu
Relawan Nusantara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Rumah Reyot Barlian Kini Berdiri Kokoh, Buah Bhakti TMMD ke-129
Praktisi Hukum Soroti Keterlibatan Anggota DPRK Aceh Selatan dalam MBG, Dinilai Berpotensi Konflik Kepentingan
Mengembalikan Sejarah ke Tengah Masyarakat Gayo, Musara Alun Siap Jadi Lokasi HUT RI 81
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:50 WIB

HUT ke-81 RI, SPS dan Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Geuchik Ranto Panyang Raih Juara II Lomba Dakwah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Karya Jurnalistik Warnai HUT RI ke-81 di Aceh Tengah, Ini Nama Pemenang 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Besok! Ribuan Pelajar Meriahkan Karnaval HUT RI ke-81 di Kota Panton Labu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Relawan Nusantara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Tarmizi Ajak Pemuda Jauhi Narkoba dan Judi Online 

Senin, 17 Agu 2026 - 18:02 WIB

OPINI

Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian

Senin, 17 Agu 2026 - 17:55 WIB

RAGAM BERITA

HUT ke-81 RI, SPS dan Pikiran Rakyat Gelar UKW di Aceh

Senin, 17 Agu 2026 - 17:50 WIB

Ketua Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh, Muhammad Saleh, S.E, S.H, M.M,

PEMERINTAHAN

Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 

Senin, 17 Agu 2026 - 15:17 WIB