Kapus Drien Jalo Meukek Klarifikasi Soal Tudingan Penyelewengan BOK

Puskesmas Drien Jalo Meukek Aceh Selatan.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA Kepala Puskesmas (Kapus) Drien Jalo, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh memberikan klarifikasi soal  dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lembaga kesehatan dipimpinnya.

Selain itu, dia juga  membantah dengan tegas  atas tudingan yang menyatakan dirinya  menyelewengkan anggaran BOK.

“Tidak benar saya menyelewengkan anggaran BOK sehingga apa yang disampaikan dalam media tersebut tidak benar,” kata Kapus Drien Jalo Meukek Juita Kusuma kepada wartawan, Sabtu, (27/9/2025).

BACA JUGA...  Empat Unit Rumah Warga Pucuk Krueng Pasie Raja Terbakar 

Menurutnya, tudingan itu fitnah dan ada semacam adu domba yang diciptakan oleh oknum dari Puskesmas Drien Jalo itu sendiri.

“Saya akan melaporkan persoalan ini ke pimpinan dan akan segera memanggil yang bersangkutan,” katanya.

Dijelaskan,  dana PMT untuk gizi buruk/gizi kurang senilai Rp 16.500 yang diberitakan sebelumnya itu, belum termasuk dalam pemotongan uang masak dan biaya operasional kader.

BACA JUGA...  Irmansyah: Vendor Harus Bertanggung Jawab 

“Kita merealisasikan dana PMT itu sesuai dengan juknis Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI,” ujar Juita

Ia menambahkan, terkait realisasi dana PMT gizi buruk/gizi kurang langsung di terima sama pihak ketiga.

“Tidak seperti yang diberitakan sebelumnya,” katanya.

Tentang BOK yang digunakan untuk biaya administrasi seperti ATK diatur  di dalam juknis Kemenkes RI, dan menu PMT gizi kurang atau gizi buruk dalam pemberian 1 kali makanan pokok dan 6 kali kudapan (snack) serta kue tiga potong itu  masuk dalam menu kudapan (snack) sesuai yang tertuang di dalam juknis Kemenkes RI, demikian dijelaskan Juita.