TAPAKTUAN | MA — Kepala Puskesmas (Kapus) Drien Jalo, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh memberikan klarifikasi soal dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lembaga kesehatan dipimpinnya.
Selain itu, dia juga membantah dengan tegas atas tudingan yang menyatakan dirinya menyelewengkan anggaran BOK.
“Tidak benar saya menyelewengkan anggaran BOK sehingga apa yang disampaikan dalam media tersebut tidak benar,” kata Kapus Drien Jalo Meukek Juita Kusuma kepada wartawan, Sabtu, (27/9/2025).
Menurutnya, tudingan itu fitnah dan ada semacam adu domba yang diciptakan oleh oknum dari Puskesmas Drien Jalo itu sendiri.
“Saya akan melaporkan persoalan ini ke pimpinan dan akan segera memanggil yang bersangkutan,” katanya.
Dijelaskan, dana PMT untuk gizi buruk/gizi kurang senilai Rp 16.500 yang diberitakan sebelumnya itu, belum termasuk dalam pemotongan uang masak dan biaya operasional kader.
“Kita merealisasikan dana PMT itu sesuai dengan juknis Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI,” ujar Juita
Ia menambahkan, terkait realisasi dana PMT gizi buruk/gizi kurang langsung di terima sama pihak ketiga.
“Tidak seperti yang diberitakan sebelumnya,” katanya.
Tentang BOK yang digunakan untuk biaya administrasi seperti ATK diatur di dalam juknis Kemenkes RI, dan menu PMT gizi kurang atau gizi buruk dalam pemberian 1 kali makanan pokok dan 6 kali kudapan (snack) serta kue tiga potong itu masuk dalam menu kudapan (snack) sesuai yang tertuang di dalam juknis Kemenkes RI, demikian dijelaskan Juita.





