Sebagai bentuk komitmen netralitas ASN dalam Pilkada 2024, para kepala sekolah diwajibkan menandatangani pernyataan komitmen dengan beberapa poin utama sebagai berikut:
1. Tidak Terlibat dalam Kampanye Politik
ASN berkomitmen untuk tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan kampanye politik, termasuk memberikan dukungan finansial, promosi, atau partisipasi dalam kampanye kandidat.
2. Menjaga Objektivitas
ASN harus menjaga objektivitas dalam menjalankan tugasnya. Semua keputusan dan tindakan harus didasarkan pada pertimbangan yang objektif, tanpa dipengaruhi oleh preferensi politik pribadi.
3. Pembatasan Aktivitas Politik
ASN dilarang menjadi anggota aktif partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara tugas publik dan kepentingan politik.
4. Fokus pada Pelayanan Publik
ASN ditegaskan untuk tetap fokus pada pelayanan publik yang berkualitas, menjaga integritas, serta memberikan keadilan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Rahmatsah berharap pelaksanaan ikrar netralitas ASN dalam Pemilu 2024 di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Timur dapat menjadi langkah proaktif dalam menjaga netralitas dan profesionalisme para ASN.




