HUKOM  

Kajari Aceh Besar: Jaksa Jangan Cari-Cari Kesalahan Pejabat Daerah

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Ikhwan Nulhakim, SH. Foto: FBC
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Ikhwan Nulhakim, SH. Foto: FBC

Jantho|AP–Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Ikhwan Nulhakim, SH meminta para jaksa agar tidak mencari kesalahan pejabat di jajaran Pemerintah Daerah.  Sebaliknya ia meminta Kejaksaan melakukan pendampingan terhadap Pemda terkait pengelolaan keuangan negara.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Ikhwan Nulhakim, SH dalam sambutannya pada kegiatan resepsi HUT Adhiyaksa ke- 56 yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jantho, Senin 25 Juli 2016.

Ikwan Nulhakim., SH menegaskan, Fungsi Kejaksaan adalah mencegah penyimpangan keuangan negara. Namun dalam pendampingan tersebut,Kejaksaan tetap bertindak sebagai penegak hukum.

BACA JUGA...  Ketua SAPA Minta PPATK Ungkap Data Pejabat Aceh yang Terlibat Judi Online

Ia mengatakan, dalam penindakan hukum harus tetap dilakukan secara terukur, objektif, profesional, dan proporsional. Kata dia lagi, Penegak hukum tidak boleh merekayasa apalagi sampai mengkriminalisasi.

“Jangan ada oknum TP4D apalagi dari unsur kejaksaan yang minta-minta proyek,” ujar kepala Kejari Aceh Besar.

Selain itu Kepala Kejari Aceh Besar, Ikhwan Nulhakim juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir apabila terdapat ada oknum kejaksaan yang berkonspirasi dengan pelaksana pembangunan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Menurutnya program TP4D dilakukan untuk pendampingan, khususnya proyek proyek besar di lingkungan Pemkab Aceh Besar.

BACA JUGA...  Hasil Audit Dana Desa Lambat, Warga Sawang Datangi Inspektorat Pijay

Untuk itu kejagung sudah membentuk tim pengawal dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan. Hal ini sesuai perintah Presiden RI melalui Kejaksaan Agung RI.

Pembentukan TP4D oleh Kejagung yang diikuti oleh Kejati se-Indonesia tersebut mengacu pada Inpres Nomor 7/2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tujuannya memberikan pendampingan kepada pejabat pemerintah, BUMN dan BUMD dalam penggunaan anggaran.

Saat ini diberbagai Kab/ Kota di Indonesia terjadi penumpukan APBD mencapai 20 triliun, hal ini akibat adanya ketakutan dari pelaksana pembangunan.

“Untuk itu dengan adanya TP4D tersebut diharapkan dapat memberi kenyamanan kepada para pengambil kebijakan dalam pelaksanaan program kerja,” pungkasnya.

BACA JUGA...  Sidang Perdana Gugatan T. M. Iqbal pada Negara di PN Kualasimpang

Dalam kegiatan perayaan HUT Adhyaksa ke 56 tersebut turut dihadiri Sekda Aceh Besar Jailani Ahmad, Asisten III, Hamdani Basyah, Staf ahli Bupati TM.Noer serta para kepala SKPD di lingkungan Setdakab Aceh Besar. [Dw]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *