Kajari Aceh Besar: Jaksa Jangan Cari-Cari Kesalahan Pejabat Daerah

Kamis, 28 Juli 2016

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Ikhwan Nulhakim, SH. Foto: FBC
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Ikhwan Nulhakim, SH. Foto: FBC

Jantho|AP–Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Ikhwan Nulhakim, SH meminta para jaksa agar tidak mencari kesalahan pejabat di jajaran Pemerintah Daerah.  Sebaliknya ia meminta Kejaksaan melakukan pendampingan terhadap Pemda terkait pengelolaan keuangan negara.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Ikhwan Nulhakim, SH dalam sambutannya pada kegiatan resepsi HUT Adhiyaksa ke- 56 yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jantho, Senin 25 Juli 2016.

Ikwan Nulhakim., SH menegaskan, Fungsi Kejaksaan adalah mencegah penyimpangan keuangan negara. Namun dalam pendampingan tersebut,Kejaksaan tetap bertindak sebagai penegak hukum.

BACA JUGA...  Hasil Audit Dana Desa Lambat, Warga Sawang Datangi Inspektorat Pijay

Ia mengatakan, dalam penindakan hukum harus tetap dilakukan secara terukur, objektif, profesional, dan proporsional. Kata dia lagi, Penegak hukum tidak boleh merekayasa apalagi sampai mengkriminalisasi.

“Jangan ada oknum TP4D apalagi dari unsur kejaksaan yang minta-minta proyek,” ujar kepala Kejari Aceh Besar.

Selain itu Kepala Kejari Aceh Besar, Ikhwan Nulhakim juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir apabila terdapat ada oknum kejaksaan yang berkonspirasi dengan pelaksana pembangunan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

BACA JUGA...  Oknum Reje Kampung Umah Besi Ditangkap Terkait Kasus Judi Online

Menurutnya program TP4D dilakukan untuk pendampingan, khususnya proyek proyek besar di lingkungan Pemkab Aceh Besar.

Untuk itu kejagung sudah membentuk tim pengawal dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan. Hal ini sesuai perintah Presiden RI melalui Kejaksaan Agung RI.

Pembentukan TP4D oleh Kejagung yang diikuti oleh Kejati se-Indonesia tersebut mengacu pada Inpres Nomor 7/2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tujuannya memberikan pendampingan kepada pejabat pemerintah, BUMN dan BUMD dalam penggunaan anggaran.

BACA JUGA...  Disdukcapil dan PN Simpang Tiga Redelong Bekerjasama Tentang Sistem Persidangan Terpadu 

Saat ini diberbagai Kab/ Kota di Indonesia terjadi penumpukan APBD mencapai 20 triliun, hal ini akibat adanya ketakutan dari pelaksana pembangunan.

“Untuk itu dengan adanya TP4D tersebut diharapkan dapat memberi kenyamanan kepada para pengambil kebijakan dalam pelaksanaan program kerja,” pungkasnya.

Dalam kegiatan perayaan HUT Adhyaksa ke 56 tersebut turut dihadiri Sekda Aceh Besar Jailani Ahmad, Asisten III, Hamdani Basyah, Staf ahli Bupati TM.Noer serta para kepala SKPD di lingkungan Setdakab Aceh Besar. [Dw]

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

Badan Jalan Kabupaten lintasan pegunungan Gunung Sekorong Kluet Timur Aceh Selatan tanpa fasilitas drainase dan rawan  longsor sehingga warga dihantui was-was.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB

Ketua ODGJ Aceh Utara Barona Raja saat mendampingi penanganan ODGJ di Aceh Utara.

KESEHATAN

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 Sep 2026 - 15:10 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Senin, 21 Sep 2026 - 12:29 WIB