Kajari Aceh Besar: Jaksa Jangan Cari-Cari Kesalahan Pejabat Daerah

Kamis, 28 Juli 2016

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Ikhwan Nulhakim, SH. Foto: FBC
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Ikhwan Nulhakim, SH. Foto: FBC

Jantho|AP–Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Ikhwan Nulhakim, SH meminta para jaksa agar tidak mencari kesalahan pejabat di jajaran Pemerintah Daerah.  Sebaliknya ia meminta Kejaksaan melakukan pendampingan terhadap Pemda terkait pengelolaan keuangan negara.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Ikhwan Nulhakim, SH dalam sambutannya pada kegiatan resepsi HUT Adhiyaksa ke- 56 yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jantho, Senin 25 Juli 2016.

Ikwan Nulhakim., SH menegaskan, Fungsi Kejaksaan adalah mencegah penyimpangan keuangan negara. Namun dalam pendampingan tersebut,Kejaksaan tetap bertindak sebagai penegak hukum.

BACA JUGA...  Operasi Ketupat Seulawah 2026 Dimulai, Polres Asel Gelar Apel Pasukan

Ia mengatakan, dalam penindakan hukum harus tetap dilakukan secara terukur, objektif, profesional, dan proporsional. Kata dia lagi, Penegak hukum tidak boleh merekayasa apalagi sampai mengkriminalisasi.

“Jangan ada oknum TP4D apalagi dari unsur kejaksaan yang minta-minta proyek,” ujar kepala Kejari Aceh Besar.

Selain itu Kepala Kejari Aceh Besar, Ikhwan Nulhakim juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir apabila terdapat ada oknum kejaksaan yang berkonspirasi dengan pelaksana pembangunan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

BACA JUGA...  Gubernur Zaini Dinilai Layak Dapatkan Rekor MURI

Menurutnya program TP4D dilakukan untuk pendampingan, khususnya proyek proyek besar di lingkungan Pemkab Aceh Besar.

Untuk itu kejagung sudah membentuk tim pengawal dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan. Hal ini sesuai perintah Presiden RI melalui Kejaksaan Agung RI.

Pembentukan TP4D oleh Kejagung yang diikuti oleh Kejati se-Indonesia tersebut mengacu pada Inpres Nomor 7/2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tujuannya memberikan pendampingan kepada pejabat pemerintah, BUMN dan BUMD dalam penggunaan anggaran.

BACA JUGA...  DEMA UIN Banda Aceh Bongkar Radikalisme, Ancaman Nyata di Kampus dan Strategi Pencegahan

Saat ini diberbagai Kab/ Kota di Indonesia terjadi penumpukan APBD mencapai 20 triliun, hal ini akibat adanya ketakutan dari pelaksana pembangunan.

“Untuk itu dengan adanya TP4D tersebut diharapkan dapat memberi kenyamanan kepada para pengambil kebijakan dalam pelaksanaan program kerja,” pungkasnya.

Dalam kegiatan perayaan HUT Adhyaksa ke 56 tersebut turut dihadiri Sekda Aceh Besar Jailani Ahmad, Asisten III, Hamdani Basyah, Staf ahli Bupati TM.Noer serta para kepala SKPD di lingkungan Setdakab Aceh Besar. [Dw]

Berita Terkait

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Anggota DPR-RI asal Aceh Muslim Ayub berfoto bersama jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh, saat kunker ke rumah tahanan itu, Kamis, (3/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:46 WIB