“Oleh karenanya lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara, untuk itu seluruh pemangku kepentingan termasuk dinas terkait berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebab hal tersebut tidak dapat dipisahkan dari aktifitas manusia di semua sector,” Kata Bupati
Lanjutnya, Dengan demikian isu prioritas ditetapkan berdasarkan atas kajian-kajian substansial dan urgen dari semua kondisi yang mempengaruhi lingkungan dengan dukungan data dan informasi dari seluruh skpk di jajaran pemerintah daerah Kabupaten Aceh Selatan.
Oleh karenanya tujuan utama kegiatan ini untuk menilai, menentukan prioritas permasalahan, membuat rekomendasi bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan untuk membantu pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup serta menerapkan pembangunan secara berkelanjutan. Sambungnya
“Beliau juga menghimbau agar data dan informasi mengenai lingkungan hidup dapat tersedia dan dapat di akses pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” Ucapnya
“Untuk itu perlu mengembangkan aplikasi informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah (ikplhd) sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena hal ini sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik”. Jelasnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















