Tak terkecuali, Kejari akan memanggil nama-nama yang terlibat dalam proses lelang hingga pemenangan tender, sebut saja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Tamiang, Mix Donald. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Asrijal (Rije) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ilham Ageng, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga di PUPR.
Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kampung Marlempang Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Tahun anggaran 2019 senilai Rp6,6 miliar rupiah dari plot anggaran Otonomi Khusus (Otsus). Sudah nangkring ketingkat Penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang.

Pihak Kejari Aceh Tamiang telah mengantongi nama-nama yang bakal menjadi pesakitan. Amatan mediaaceh.co.id, Sabtu, 20 Maret 2021. Nama-nama terpanggil, termasuk Haroun, PelaksanaTugas Kepala Bagian (Kabag) Barang dan Jasa (Barjas) sudah memenuhi undangan pemeriksaan di Kejari.
Ritme tersebut digelontorkan pihak kejati Aceh Tamiang untuk menguak indikasi kasus korupsi senilai Rp6,6 miliar. Pihak kejari menilai, Kabag Barjas dan Kelompok Kerja (Pokja) merupakan saksi kunci simpul korupsi tersebut.



