Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Operasi Yustisi merupakan sebuah operasi yang dilakukan oleh beberapa intansi pemerintah dalam upaya memberikan pemahaman untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat pelaksanaan Protokol Kesehatan yang saat ini diberlakukan dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Kabupaten Aceh Tamiang dengan sebutan Bumi Muda Sedia yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara, semenjak diberlakukan Peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor 30 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19 ada seribuan lebih warga terjaring Razia Operasi Yustisi.
Demikian disebutkan Kepala Bidang Penegakan Perundangan undangan Daerah pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Aceh Tamiang, Mustafa Kamal, S.Pi menyebutkan selama diberlakukan Operasi Yustisi jumlah warga yang terjaring sebanyak 1.613 orang.
“Pertanggal 8 November 2020 jumlah warga yang terjaring Operasi Yustisi sebanyak 1.613 orang,” sebut Mustafa Kamal. Pada mediaaceh.co.id di Karang Baru.
Ianya merincikan dari jumlah 1.613 orang terjaring pada bulan September sebanyak 32 orang pelanggaran tidak memakai masker dengan titik lokasi satu titik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














