Banda Aceh (ADC)- Menindaklanjuti pernyataan IPPELMAS Kota Lhokseumawe terhadap sengketa PDKS, Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS) Medan, akan menggelar aksi demo jika Kejati Aceh jika tidak segera menahan tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).
Hal tersebut, disampaikan Khaidir Rahman selaku Ketua umum IPPELMAS Medan melalui pesan WhatsApp kepada media mediaaceh.co.id, Selasa 9 Juli 2019.
Khaidir mengatakan, Kejati Aceh terlihat tidak serius atas perkara penyelesaian kasus korupsi PDKS ini. Penyitaan rumah dan mobil mantan bupati Drs. Darmili sudah dilakukan, namun penahanan belum dilaksanakan.
“Baik terhadap Darmili yang sudah ditetapkan sejak tahun 2016, maupun dua tersangka lainnya yaitu, mantan Direktur utama (Dirut) PDKS berinisial AU, dan Dirut PT Padanta Daro berinisial A yang juga sebagai anak Darmili,” ungkap Khaidir.
Ia juga menambahkan, mungkin untuk Drs. Darmili kita maklumi, karena sedang menunggu surat dari Mendagri. Akan tetapi, jangan lalai juga dengan dua orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.
“Maka dari itu, kami harapkan kepada Kejati Aceh untuk segera memproses tersangka yang terlibat di dalam perkara ini. Karena rakyat Simeulue menunggu kepastian hukum atas langkah yang sudah dilakukan Kejati dalam menangani sengketa PDKS tersebut,” ujarnya.
“Kami tetap siap mengawal pak, sampai kasus ini selesai dan kami ingin tau siapa yang telah mengkhianati rakyat Siemulue selama ini,” tegas Ketum IPPELMAS Medan ini.
Jika memang dalam jangka waktu dekat ini Kejati Aceh tidak memproses atau melakukan sebuah langkah dalam menangani kasus ini, maka kami sudah sepakat akan menggelar aksi besar besaran di kantor Kejati Aceh.
“Karna kami sudah cukup sabar menunggu kasus ini hingga selesai,” tutup Khaidir Rahman. (Ahmad Fadil)




