JBMI Gagas Ponpes Khusus Suku Anak Dalam, Bulog Siap Bantu, PPWI Sangat Mendukung

Menurut Ketua Umum DPP JBMI, yang juga merupakan penasehat PPWI, Albiner Sitompul, saat ini sudah ada pihak yang bersedia mewakafkan lahan seluas 12 hektar untuk pembangunan pesantren di Provinsi Jambi. Seluas 3 (tiga) hektar akan digunakan untuk bangunan pesantren, sedangkan sisa lahan yang lain akan digunakan untuk mendukung praktek keterampilan para santri.

Sejumlah pihak juga menyambut baik rencana pembangunan pesantren ini. Salah satunya Perum Bulog. “Perwakilan Perum Bulog sudah menyatakan kesediannya untuk membantu pembangunan pesantren dan mereka sudah melakukan survei ke lokasi lahan pesantren,” ujar Albiner.

BACA JUGA...  Aliansi Masyarakat Aceh, Deklarasikan Kemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno

Albiner juga berharap, Presiden Jokowi memberikan restu pembangunan pesantren ini. “Kami berharap Bapak Presiden menyetujui pembangunan pesantren pertama untuk Suku Anak Dalam ini,” harap Albiner.

Sementara itu, di tempat terpisah Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menyatakan sangat mendukung rencana pendirian pondok pesantren bagi kelompok Suku Anak Dalam. Menurutnya, Suku Anak Dalam adalah salah satu elemen masyarakat yang ‘terlupakan’ oleh pembangunan bangsa selama ini. Kondisi mereka yang terisolasi dan termarginalkan selama ini membuat warga Suku Anak Dalam tertinggal sangat jauh di belakang dibandingkan dengan warga masyarakat lainnya di Jambi.

BACA JUGA...  Nasionalisme Dalam Peringatan Hari Santri di Nagan Raya

“PPWI mendukung gagasan Pak Albiner Sitompul mendirikan lembaga pendidikan khusus berupa pondok pesantren khusus bagi anak-anak Suku Anak Dalam. Intervensi pendidikan secara khusus terhadap masyarakat terasing seperti Suku Anak Dalam, merupakan terobosan yang perlu segera dilakukan agar mereka tidak semakin terpuruk ditinggalkan jaman,” tegas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

BACA JUGA...  Antisipasi Pungli, Walikota Sabang Kukuhkan Tim Satgas Saber 

Untuk itu, ia mendorong semua pihak dapat melibatkan diri berpartisipasi mewujudkan pendirian pondok pesantren khusus dan bentuk lembaga pendidikan khusus lainnya, baik bagi Suku Anak Dalam maupun suku-suku terasing lainnya di Indonesia. (Rel)