Nasionalisme Dalam Peringatan Hari Santri di Nagan Raya

Nagan Raya (MA)- Bupati H. M. Jamin Idham, SE menjadi Inspektur Upacara dalam memperingati “Hari Santri Nasional ke- IV” yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Selasa 22 Oktober 2019.

Kegiatan yang bertemakan “Santri Indonesia Untuk Perdamaian Dunia” tersebut, dihadiri oleh Dandim 0116/Nagan Raya Letkol Inf Guruh Tjahyono, SIP, MI,Pol, Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, SH, SIK, Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, Arizal Anwar, SH, MH. Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya, Muksin, SH, Ketua DPRK Jonniadi, SE serta seluruh SKPK dan para santri se-Nagan Raya.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam amanatnya yang dibacakan oleh Bupati Nagan Raya menyampaikan, bahwa melalui Keputusan Presiden nomor 22 tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 oktober sebagai hari santri, penetapan merujuk pada tercetusnya “resolusi jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan indonesia. Resolusi jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang kita peringati sebagai Hari Pahlawan.

BACA JUGA...  Prajurit Harus Mampu Berkomunikasi Baik Dengan Elemen

“Sejak Hari Santri ditetapkan pada tahun 2015, kita selalu menyelenggarakan peringatan setiap tahunnya dengan tema yang berbeda. Secara berurutan pada tahun 2016 mengusung tema ‘Dari Pesantren untuk Indonesia’, tahun 2017 ‘Wajah Pesantren Wajah Indonesia’ dan tahun 2018 bertemakan Bersama Santri Damailah Negeri,” ujar Bupati saat membacakan amanat Presiden RI.

Selain itu, Bupati juga mengatakan, sikap moderat dalam beragama sangatlah penting bagi masyarakat yang plural dan multikultural. Dengan cara seperti inilah keragaman dapat disikapi dengan bijak serta toleransi dan keadilan dapat terwujud. Semangat ajaran inilah yang dapat menginspirasi santri untuk berkontribusi merawat perdamaian dunia.

BACA JUGA...  Abu Paya Pasie Resmikan Dayah Bustanul Muta'alimin

“Kita juga patut bersyukur karena dalam peringatan Hari Santri Tahun 2019 ini terasa istimewa dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan Undang-Undang tentang Pesantren ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pengabdian masyarakat,” sebutnya.

Dengan Undang-Undang ini negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi kepada pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya. Dengan Undang-Undang ini pula tamatan pesantren memiliki hak yang sama dengan tamatan lembaga lainnya.

BACA JUGA...  Proyek Taman Baca SD Negeri 7 Aceh Timur Tak Kunjung Selesai, Kontraktor Diduga Bermasalah

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ucapkan Selamat Hari Santri 2019, Santri Indonesia untuk Perdamaian Dunia,” tutupnya.

Usai kegiatan tersebut, H. M. Jamin Idham, SE saat ditemui oleh sejumlah wartawan mengatakan, bahwa upacara memperingati Hari Santri tersebut merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Pemda Nagan Raya dalam rangka mengedepankan santri, bukan hanya dari segi pendidikan saja, namun juga mengedepankan fungsi Dakwah.

“Kegiatan ini sebagai fungsi pengembangan Syariat Islam di Kabupaten Nagan Raya,” tegas Jamin Idham.

“Selain itu, kegiatan ini juga guna memelihara kedamaian serta memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkas Bupati Nagan Raya H. M. Jamin Idham, SE. (R)