Mukhlis kemudian berupaya mencari istrinya. Sekitar pukul 11.30 WIB, ia mendapat informasi adanya penemuan sesosok mayat di Krueng Aceh. Saat tiba di lokasi, ia memastikan jasad tersebut adalah istrinya berdasarkan bekas infus di tangan kanan korban.
“Suami korban mengenali istrinya dari bekas infus di tangan kanan,” ujarnya.
Usai dievakuasi, Tim Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah kemudian dibawa ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh menggunakan ambulans Gampong Pango.
Namun, pihak keluarga menolak dilakukan Visum et Repertum dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan.
Setelah proses kepolisian selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dibawa pulang dan dimakamkan di kampung halamannya di Samalanga, Kabupaten Bireuen. (FD)




