Ia juga mengaku harus mengeluarkan biaya pribadi untuk membersihkan puing-puing rumahnya yang mengalami kerusakan berat akibat bencana. Untuk menyewa alat berat (beko), ia menghabiskan Rp3 juta per hari ditambah biaya mobilisasi Rp1 juta, sehingga total mencapai Rp4 juta. Sementara bantuan pembersihan sebesar Rp500 ribu dari Baitul Mal, menurutnya, juga belum diterima.
Terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah, Andika, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebutkan bahwa bantuan jadup merupakan kewenangan Dinas Sosial. “Kalau jadup itu ranah Dinas Sosial,” tulisnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, Windi Darsa, menjelaskan bahwa jadup bagi korban bencana 16 November 2025 telah diusulkan sesuai regulasi dan kini memasuki tahap pencairan awal.
“Jatah hidup itu Rp15 ribu per jiwa per hari dan diberikan maksimal selama 90 hari masa darurat. Saat ini tahap pertama sedang dalam proses pencairan,” jelas Windi.
Ia menambahkan, penyaluran tahap pertama direncanakan dilakukan dalam waktu dekat dan akan dilaksanakan secara simbolis di Kecamatan Ketol, mengingat di wilayah tersebut huntara telah tersedia.
“Secara teknis tetap berdasarkan data by name by address yang ditetapkan melalui SK Bupati. Jadi bukan hanya simbolis, seluruh penerima sesuai data akan diproses,” ujarnya.




