Baca Juga :
Personel Pra TMMD Ke-107 Kodim 0104/Atim, Mulai Pengecoran Lapangan Volly
Serda Eko Tri Suranto Kodim 0104/Atim Isi Komsos
Sementara Kasubsipotdirga Lanud MUS Sabang Kapten Sus Wawi Unang menjelaskan, dalam dunia penerbangan Drone sudah mulai ditata dengan keluarnya Permenhub 163/2015 CASR ( Civilization Air Safety Regulation ) Part 107 terkait sertifikasi, registrasi dan pengoperasian sistem pesawat tanpa awak kecil, didalamnya berisi aturan bahwa penerbangan pesawat tanpa awak kecil dibagi 2 Drone komersial dan Drone rekreasi/hiburan.
Di era sekarang ini pilot Drone harus mempunyai lisensi dan mempunyai ijin, Peraturan tersebut telah ditetapkan, jadi apabila ada masyarakat Sabang yang mengoperasikan atau menggunakan Drone harus memiliki ijin dari TNI Angkatan Udara setempat.
Agar, dapat memahami tentang regulasi penggunaan Drone dan bisa mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan, salah satunya untuk mengamankan keamanan wilayah udara, khusunya di wilayah Sabang.
Sehingga nantinya, seluruh pengguna Drone di Sabang akan dibentuk sistem pembinaan dan pengawasan Drone, untuk mengembangkan kemampuan territorial potensi kedirgantaraan TNI AU., jelas Kapten Wawi Unang.(Jalal).
Halaman : 1 2















