IUP PT. Asdal Bisa Dicabut Jika Tak Ada  Kebun Plasma 

Senin, 23 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Pansus DPRK Asel Alja Yusnadi (tengah) memimpin rapat.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Ketua Tim Pansus DPRK Asel Alja Yusnadi (tengah) memimpin rapat.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA — Pemerintah bisa kapan saja mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Asdal Prima Lestari, jika  perusahaan itu  tidak menyediakan kebun plasma sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Qanun Aceh Nomor 09 Tahun 2017 tentang Perkebunan.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi saat dikonfirmasi wartawan,  usai rapat di Ruang Musyawarah DPRK, Senin, pada (23/2/2026).

BACA JUGA...  Soal Berita Kopassus Hajar Polisi, MEMO Online Mengaku Berita Tersebut Hoax

“Jika PT. Asdal Prima Lestari masih bersikukuh dengan sikap tidak mau membangun kebun plasma, maka salah satu konsekwensi yang harus diterima adalah pencabutan izin berusaha,” katanya.

Menurutnya, UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, lalu di perkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian secara tegas menyatakan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib membangun kebun Plasma 20 persen dari luas areal lahan yang di usahakan.

BACA JUGA...  KPA Desak Bupati Aceh Selatan Batalkan Surat Ini

Bahkan, kata Alja, dalam  Qanun Aceh Nomor 9/2017 diatur tentang perusahaan perkebunan yang diwajibkan membangun perkebunan plasma sebanyak 30 persen.

Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan itu, juga menjelaskan, bahwa dalam pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021 disebutkan bahwa salah satu sanksi administrasi bagi perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban plasma dapat dicabut izinnya.

BACA JUGA...  Rekomendasi Bupati Bukan Izin Tambang, Asrimaida: Kewenangan IUP Pada Gubernur 

Berita Terkait

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA
Ayah Wa Tunjuk Barona Raja sebagai Ketua Penanganan ODGJ Aceh Utara
Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 
Terkait Biaya Pesta Rakyat, Begini Kata Jubir Pemkab Aceh Utara 
Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 
Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas
Ayah Wa: Mengakar pada Sejarah, Bertumbuh untuk Masa Depan
Puncak Milad Samudera Pasai ke-800, Apache13 Siap Semarakkan Malam Penutupan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:57 WIB

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

Senin, 14 September 2026 - 11:36 WIB

Ayah Wa Tunjuk Barona Raja sebagai Ketua Penanganan ODGJ Aceh Utara

Minggu, 13 September 2026 - 16:10 WIB

Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 

Minggu, 13 September 2026 - 12:05 WIB

Terkait Biaya Pesta Rakyat, Begini Kata Jubir Pemkab Aceh Utara 

Sabtu, 12 September 2026 - 19:50 WIB

Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 

Berita Terbaru

PERISTIWA

Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam

Senin, 14 Sep 2026 - 15:05 WIB

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

Senin, 14 Sep 2026 - 14:57 WIB

Penampakan seekor buaya sungai di tebing Krueng Kluet/Kandang yang sempat direkam warga, Minggu, (13/9/2026).(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Buaya Muncul, Warga Resah

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:43 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi saat membesuk orang dalam gangguan jiwa di daerahnya.

PEMERINTAHAN

Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 

Minggu, 13 Sep 2026 - 16:10 WIB