TAPAKTUAN | MA — Pemerintah bisa kapan saja mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Asdal Prima Lestari, jika perusahaan itu tidak menyediakan kebun plasma sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Qanun Aceh Nomor 09 Tahun 2017 tentang Perkebunan.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi saat dikonfirmasi wartawan, usai rapat di Ruang Musyawarah DPRK, Senin, pada (23/2/2026).
“Jika PT. Asdal Prima Lestari masih bersikukuh dengan sikap tidak mau membangun kebun plasma, maka salah satu konsekwensi yang harus diterima adalah pencabutan izin berusaha,” katanya.
Menurutnya, UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, lalu di perkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian secara tegas menyatakan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib membangun kebun Plasma 20 persen dari luas areal lahan yang di usahakan.
Bahkan, kata Alja, dalam Qanun Aceh Nomor 9/2017 diatur tentang perusahaan perkebunan yang diwajibkan membangun perkebunan plasma sebanyak 30 persen.
Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan itu, juga menjelaskan, bahwa dalam pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021 disebutkan bahwa salah satu sanksi administrasi bagi perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban plasma dapat dicabut izinnya.




