Iskandar Usman Al- Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky

ACEH TIMUR | MA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menyambut positif keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Hal ini menindaklanjuti keputusan Mualem yang dirilis pada Senin 18 Mei 2026.

Menurut Al-Farlaky, keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil agar tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa rasa khawatir terhadap biaya pengobatan.

BACA JUGA...  Bupati Deli Serdang Lantik 276 Pejabat Fungsional, Pengawas dan Penilik

“Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi rakyat Aceh, khususnya masyarakat Aceh Timur. Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat dan negara harus hadir memastikan rakyat bisa berobat dengan mudah,” ujar Al-Farlaky menanggapi keputusan Pemerintah Aceh, Senin (18/5/2026).

Ia menilai langkah yang diambil Mualem mencerminkan sikap pemerintah yang mau mendengar aspirasi masyarakat, mulai dari masukan ulama, akademisi, mahasiswa hingga berbagai elemen sipil lainnya.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh dan Pangdam IM  Terima Kedatangan Mualem

Menurutnya, kebijakan yang lahir dari mendengar suara rakyat akan menghadirkan rasa keadilan dan ketenangan di tengah masyarakat.

Al-Farlaky mengatakan, masyarakat Aceh Timur selama ini sangat bergantung pada program JKA, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan rujukan ke rumah sakit. Karena itu, keberlanjutan program tersebut dinilai sangat penting untuk menjaga kepastian layanan kesehatan bagi rakyat.