Banda Aceh (ADC)- Ikatan Masyarakat dan Pelajar Matangkuli (IMPELMA) Banda Aceh, sangat mendukung deklarasi dan seruan Forkopimda Kabupaten Aceh Utara bersama Puluhan Forum Silaturrahmi Organisasi masyarakat (Ormas) Islam, tentang “anak usia 17 tahun ke bawah, tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari saat jam belajar”.
Seruan yang disampaikan di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara ini, juga berisikan agar kaum perempuan tidak keluar malam jika tanpa didampingi orangtua, suami serta keluarganya.
Namun demikian, untuk menyukseskan seruan ini, maka IMPELMA memandang perlunya sosialisasi dan pembinaan yang baik kepada generasi muda dan perempuan yang dimaksud agar harapan pengaplikasian atas seruan tersebut, dapat dilaksanakan secara baik dan tanpa paksaan.
Hal tersebut, disampaikan Ketua umum Impelma Banda Aceh Rifki Ismail, S.Ag, kepada media mediaaceh.co.id, Jum’at, 12 Juli 2019.
Menurut Rifki, bahwa teori dan prakteknya memang harus satu paket. Seperti halnya praktek pengajaran baca Al-Quran, Malaikat Jibril kepada Nabi Muhamad SAW dengan bermodalkan metode talqin taklid sehingga dipastikan Nabi Muhammad kemudian membaca Al-Quran sesuai dengan apa yang diperdengarkan oleh malaikat Jibril.
“Hal ini menandakan, perlu perpaduan yang baik antara teori (seruan) dengan praktek (sosialisasi dan pembinaan) agar maksud deklarasi seruan larangan keluar malam tersebut, dapat terealisirkan secara baik sesuai harapan bersama seluruh masyarakat Aceh Utara pada khususnya,” ungkap Rifki.
Selain itu, kepada media ini Rifky juga menambahkan, dasar larangan keluar malam tersebut, menjadi upaya peringatan dini bagi semua elemen masyarakat bahwa di malam hari adalah waktunya belajar bagi pelajar, baik pelajaran agama di pesantren maupun di rumah masing-masing.
Upaya ini, kata Rifki, bisa dipahami sebagai tekad untuk menjaga generasi muda kita para pelajar dan kaum perempuan dari berbagai kejahatan. Seperti Narkoba, peluang terjadinya pencurian, maksiat dan hal-hal lainnya yang dianggap sebagai larangan dalam agama dan kehidupan bersosial kemasyarakatan.
“Oleh karena itu, semua pihak di Aceh Utara, baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dengan segenap aparaturnya, organisasi massa dan kepemudaan serta seluruh lapisan masyarakat, agar memperkuat kegiatan pembinaan secara efektif. Jika tidak, maka seruan ini tidak akan berlaku maksimal,” tutup Rifki Ismail. (Ahmad Fadil)




