Selain itu, ICW menemukan minimnya transparansi dalam nota kesepahaman (MoU) antara penyelenggara program dan sekolah penerima manfaat.
Dokumen tersebut, kata Rofi’, umumnya hanya memuat persetujuan menerima program tanpa rincian bahan baku, harga, maupun tanggung jawab masing-masing pihak.
ICW juga mencatat dugaan pengadaan fiktif, termasuk penyediaan fasilitas yang hanya bersifat formalitas untuk memenuhi standar, tetapi tidak digunakan secara nyata.
Lebih jauh, temuan menunjukkan adanya keterlibatan pihak berpengaruh dalam rantai pengadaan. Di sejumlah wilayah, ICW menemukan indikasi keterlibatan aparat, aktor politik, hingga tokoh agama dalam mengendalikan pasokan bahan baku.
“Ini menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan dan intervensi dalam proses pengadaan,” ujar Rofi’.
ICW menilai berbagai temuan ini menunjukkan lemahnya tata kelola program MBG, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas. Tanpa pembenahan, program yang ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat itu berisiko tidak tepat sasaran dan rentan disalahgunakan. (R)




