ICW Temukan Celah Korupsi dari Dapur hingga Vendor MBG

Selain itu, ICW juga menemukan indikasi markup harga bahan pangan. Berdasarkan wawancara dengan pemasok, terdapat selisih harga Rp 2.000 hingga Rp 5.000 dibanding harga pasar. Praktik ini diduga terjadi melalui kerja sama antara pengelola dapur dan pemasok, lalu dilaporkan ke pemerintah untuk penggantian biaya.

“Tidak ada survei harga pembanding, administrasi tidak transparan, dan ada perbedaan antara harga riil dan laporan,” ujarnya.

BACA JUGA...  Am GAM Minta Rotasi Pejabat Eselon yang Bukan Basicnya

Temuan lain adalah pemotongan biaya ompreng atau wadah makanan yang berdampak pada kualitas makanan. ICW juga mencatat ketidaksesuaian antara anggaran per porsi dengan kualitas yang diterima, yang ditemukan di sedikitnya 14 titik pemantauan di berbagai daerah.

Masalah tidak berhenti di anggaran. Dalam klaster pengadaan, ICW menyoroti praktik yang cenderung monopolistik. Peneliti ICW lainnya, Rofi’, menyebut pemilihan pemasok bahan baku kerap didasarkan pada relasi personal, seperti keluarga atau kedekatan dengan pengurus yayasan.

BACA JUGA...  Musliadi Salidan: Isu Referendum Aceh Jangan Dianggap Tabu

“Model pengadaannya cenderung tertutup dan dikendalikan oleh pihak tertentu, sehingga pemasok di luar jaringan sulit masuk,” kata Rofi’.

Ia juga mengungkap adanya pola pembentukan koperasi yang berfungsi sebagai vendor tunggal untuk memasok bahan baku, sehingga mempersempit persaingan.