Para nelayan bahkan telah mendatangi kantor DPRK Aceh Tengah untuk meminta difasilitasi bertemu dengan pihak pemerintah daerah. Namun karena hari libur, pertemuan tersebut dijadwalkan ulang pada Kamis (15/5/2025).
Sementara itu, Kamilah, salah satu nelayan perempuan, menyampaikan keluhan serupa. Ia mengaku sangat keberatan jika cangkol miliknya dibongkar. “Kami baru bisa makan setelah dapat tangkapan ikan. Kalau dibongkar, usaha kami apa lagi? Kalau mau bongkar, sekalian saja beri kami surat izin untuk mencuri,” ujarnya dengan nada kecewa.
Seorang ibu rumah tangga lainnya juga meminta pemerintah memberikan ganti rugi jika pembongkaran tetap dilakukan, agar mereka bisa memulai usaha baru.
Di sisi lain, Wakil Bupati Aceh Tengah, Muhcsin Hasan, saat dikonfirmasi wartawan di Pendopo Bupati menyatakan bahwa pembongkaran tersebut telah melalui proses yang sesuai mekanisme. Ia menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya sudah lama mengetahui rencana pembersihan kawasan Danau Lut Tawar.
“Kami tidak tiba-tiba melakukan pembongkaran. Proses ini sudah lama direncanakan, bahkan sejak pemerintahan sebelumnya. Apalagi Danau Lut Tawar saat ini sudah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN), sehingga kami harus menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestariannya,” jelasnya.




