Kedua, mewajibkan pengajian al–Qur’an selama 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung di satuan pendidikan.
Menurutnya, hal itu merupakan upaya Pemerintah Aceh mewujudkan visi Aceh yang islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerukan agar bupati dan walikota se-Aceh dapat menerjemahkan instruksi tersebut dalam kebijakan daerah dan bersama–sama dengan Forkopimda mengawal pelaksanaannya.(Maslow Kluet).




